Berita NTT

BREAKING NEWS: Tim Tabur Bekuk DPO Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Alor

Informasi ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022 di Kupang.

Editor: Gordy
TRIBUNFLORES.COM / HO-KEJATI NTT
PENANGKAPAN - Tim Tabur ketika mengamankan salah satu DPO korupsi di Kabupaten Alor NTT, Kamis 17 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES, KUPANG - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Tinggi Aceh membekuk DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Alor atas nama terpidana Ir. Ramlan ,MBA,MM, di Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam.

Informasi ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022 di Kupang.

Ia menyebut, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2182K/Pid.Sus/2016 tanggal 7 Desember 2016, menghukum Terpidana Ir. Ramlan, MBA, MM dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor yang merugikan negara sejumlah Rp. 4.347.721.446.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Manggarai Masih Dirawat di RS Ben Mboy Ruteng

 

Putusan Mahkamah Agung tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan Putusan Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg tanggal 8 Juni 2016.

Putusan itu menghukum terpidana Ir. Ramlan, MBA, MM., dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan kurungan sesuai dengan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.347.721.446,00 dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan total anggaran Rp. 21.000.000.000,- untuk pembangunan Dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.

Abdul mengatakan, terpidana Ir. Ramlan, MBA., MM selaku kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadi didakwa Penuntut Umum Bersama-sama dengan Sugiarto Prayitno, Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Sri Raharjo, Andi Prayana, Ir. Noer Soewirta, Adi Nugraha, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, SE, telah merugikan Keuangan Negara.

Baca juga: Martinus Jual Polo Motif untuk Lestarikan Tenun Ikat Sikka

"Yang dilakukan terpidana melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kekurangan volume sebesar kerugian negara tersebut," jelas Abdul.

Terpidana Ir. Ramlan, MBA, MM, dikeluarkan demi hukum pada tanggal 11 Juni 2016 sebelum adanya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kupang diterima oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor.

"Sehingga pada saat proses upaya hukum, Terpidana Ir. Ramlan, MBA, MM., berada di luar tahanan, dan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut, yang bersangkutan tetap berada di luar tahanan," tambahnya.

Ketika hendak dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, kata Abdul, terpidana melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait dengan kerugian keuangan negara yang timbul telah dipulihkan pada saat penyidikan dan penuntutan di sidang pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT setelah mendapatkan informasi penangkapan DPO Terpidana tersebut langsung memerintahkan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT dan Jaksa Eksekutor, Hery Franklin, S.H., M.H., untuk melakukan eksekusi di Lapas Aceh. (*)

Berita NTT Lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved