Berita Manggarai Barat
Pemuda Manggarai Barat Simpan 0,70 Gram Shabu-Shabu
Pemuda di Labuan Bajo diciduk Satnarkoba Polres Mabar karena menyimpan 0,70 gram shabu-shabu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Seorang pemuda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), M (23) dibekuk personel Satnarkoba Polres Mabar gegara terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 plastik klip kecil shabu-shabu seberat 0.70 gram, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo tanggal 16 Maret 2022.
"Kami masih kembangkan, saat ini masih penangkapan 3×24 jam," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat 18 Maret 2022.
Ridwan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat seorang warga Labuan Bajo yang diduga membawa shabu-shabu. Selanjutnya, pihaknya mengamankan M di TKP. Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu-shabu.
"Narkoba jenis shabu-shabu itu disimpan di dalam plastik kecil dan ditaruh di dalam bungkusan rokok. Kami juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone dari pelaku," jelas Ridwan.
Baca juga: Ikuti Kompetisi Ideathon, Bangkitkan Daya Tarik Wisata Baru di Labuan Bajo Manggarai Barat
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolres Mabar dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar," kata Ridwan.
Berita Manggarai Barat lainnya