Berita Lembata
Kotoran Duyung Jadi Nutrisi, Napoleon Makan Bulu Babi Sehatkan Terumbu Karang
Ikan duyung dan ikan napoleon termasuk dalam hewan laut langkah yang harus dilindungi memberikan kontribusi bagi pelestarian ekosistim laut.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pelarangan penangkapan ikan Duyung dan Napoleon bukan hanya melindungi dari kepunahan. Hal yang lebih utama, kedua jenis hewan laut ini punya kontribusi besar melestarikan ekosistem laut. Karena itu, penangkapan ikan ini akan mengganggu ekosistem yang ada.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat, Benediktus Bedil mengatakan kotoran ikan duyung mengandung nutrisi yang menyuburkan spesies laut lainnya. Sedankan ikan napoleon memakan bulu babi agar terumbu karang tetap sehat.
Aktivis lingkungan, Dominikus Karangora menyebutkan ada banyak biota laut yang meembentuk rantai makanan di laut sehingga biota laut tetap lestari.
Ikan napoleon, kata dia, sering ditangkap. Padahal, fungsinya untuk kelestarian lingkungan sangat baik. Oleh sebab itu, perlu ada edukasi yang baik kepada masyarakat tentang jenis-jenis ikan yang tidak boleh ditangkap.
Baca juga: Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata Sudah Diusul Pemprov NTT Ke Mendagri
"Perlu edukasi kepada masyarakat, juga kepada anak-anak di sekolah," ungkap Dominikus, Sabtu, 19 Maret 2022.
Kata Dominikus, LSM Barakat saat ini sedang berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi tentang isu lingkungan dan perubahan iklim. Mereka mengusulkan diadakannya model konservasi laut dari kearifan lokal masyarakat yang disebut Muro.
Sistem Zonasi Muro
Dalam Muro, masyarakat juga punya kearifan untuk menetapkan zonasi yakni pertama; “Tahi Tubere” atau“ Jiwa Laut”. Lokasi ini sama dengan Zona Inti. Tempat ini menjadi kamar ikan kawin-mawin dan beranak pinak. Sebab itu, jangan diganggu agar ikan bisa berkembang biak menjadi banyak dan dewasa agar ketika keluar bisa ditangkap.
Baca juga: Ibu di Lembata Tak Kuasa Lihat Kondisi Putrinya
Kedua, “Ikan berewae” atau“ ikan perempuan”. Lokasi ini sama dengan zona penyangga. Perempuan dan anak-anak diprioritaskan untuk menangkap ikan di lokasi ini tapi cuma dengan memancing.
Ketiga, “ikan ribu ratu” atau“ Ikan untuk umum”. Lokasi ini sama dengan zona pemanfaatan. Lokasi ini akan dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan. Ada yang setiap tahun, ada yang tergantung dari kebutuhan umum, dan ada yang dibuka 3–5 kali setahun untuk semua masyarakat menangkap beramai-ramai.
Peneliti lingkungan, Piter Pulang berujar, pihaknya terus melakukan 'penyadartahuan' tentang Muro atau Bedu dan dampaknya untuk perubahan iklim.
"Tiga elemen yang juga mau kita jaga itu mangrove, terumbu karang dan lamun," tegasnya.
Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen, Petugas Amankan 2 Kapal Purse Seine di Lembata
Melalui konsultasi publik, Muro seluas 358,28 ha disepakati masyarakat di 6 desa untuk dilindungi; melalui advokasi Muro di legitimasi melalui sumpah adat di Namang dan dilegalisasi melalui SK Gubernur NTT Nomor:192/KEP/HK/2019 tertanggal 11Juni 2019 tentang “Pencadangan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Lembata” dan dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Lembata Nomor 95 Tahun 2021.