Berita Lembata
Kades Meluwiting I di Lembata Makan Uang Rp 266 Juta Lebih
Oknum Kepala Desa Meluwiting 1 di Kabupaten Lembata ditahan Polres Lembata atas dugaan korupsi dana desa Rp 266.180.153.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Polres Lembata menetapkan Kepala Desa Meluwiting I, Kecamatan Omesuri, Fidelis Anse Kamalera sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Praktek korupsi itu merugikan keuangan negara Rp 266.180.153 berasal dari alokasi daerah dan APBN yakni Rp 30.107.803 dan Rp 236.072.350.
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto dalam salinan laporan, Senin, 21 Maret 2022 menyatakan dana desa itu bersumber dari APBN senilai Rp 778.715.470 tahun 2017.
Disebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini terdiri dari beberapa bagian. Pertama, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum disetor Rp 20.173.318 atas beberapa belanja kegiatan, diantaranya, pembangunan jalan Rp 11.296.363, pembangunan talud Rp 5.481.637, dan pembangunan PAUD Rp.3.395.318.
Kedua, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang belum disetor Rp. 9.934.485 atas beberapa belanja kegiatan, diantaranya, pembangunan jalan Rp 5.276.259, pembangunan talud Rp 2.590.522 dan pembangunan PAUD Rp 2.067.704.
Baca juga: Cegah Pemboman Ikan, Bupati Lembata Minta Kapal Pengawas ke Menteri Kelautan dan Perikanan
Kerugian daerah mencakup pajak daerah golongan C yang belum disetor Rp 24.000.000 atas belanja beberapa item kegiatan, diantaranya, pembangunan jalan Rp15.100.000, pembangunan talud Rp 7.137.500 dan pembangunan PAUD Rp 1.762.500.
Kedua, jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja Rp 92.450.004 atas kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan jalan pemukiman.
Jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja Rp 89.683.763 atas kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan talud. Jumlah selisih bukti pertanggungjawaban belanja senilai Rp.28.581.041 atas kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan PAUD.
Jumlah yang direalisasikan senilai Rp 1.357.542 atas kegiatan pelatihan kelompok pemuda yang tidak dilaksanakan.
Baca juga: Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata Sudah Diusul Pemprov NTT Ke Mendagri
Terhadap ini, tersangka dikenakan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP. Saat ini, Kades Meluwiting I itu pun sudah ditahan di Mapolres Lembata.
Proses pemeriksaan hingga pada penetapan tersangka oleh Polisi ini pun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/122/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT tanggal 22 November 2021.