Berita Maumere

JPU Hadirkan 2 Ahli saat Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Travo RSUD Hillers Maumere

Sidang lanjutan digelar,Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KASI INTEL KEJARI SIKKA
SIDANG - Suasana sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 23 Maret 2022. 

JPU Hadirkan 2 Ahli Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Travo RSUD Hillers Maumere

TRIBUNFLORES.COM. MAUMERE - Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan travo dan perlengkapan RSUD dr.Tc.Hillers Maumere Kabupaten Sikka tahun anggaran 2020.

Sidang lanjutan digelar,Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Agenda sidang kali ini masih kesempatan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka dengan menghadirkan 2 orang ahli yaitu Dr. Julius A. Tanesab, ST., M.Eng sebagai ahli elektrikal dari Poltek Kupang dan Johanis W  Donbosko, ST sebagai ahli auditor penghitungan kerugian keuangan negara/ daerah pada Inspektorat Kabupaten Sikka.

Baca juga: Polres Nagekeo Masih Selidiki Kematian Dua Warga Kampung Kolibali

 

Dalam keterangannya Dr. Julius menjelaskan hasil pemeriksaan fisik yg dilakukan di lokasi pekerjaan travo RSUD dr.Tc.hillers Maumere bersama dengan penyidik Kejari Sikka, PPK, penyedia PT. Catur Aera Teknologi, inspektorat Kabupaten Sikka, ditemukan 3 hal yaitu : pertama komponen pekerjaan yang terpasang, kedua tidak terpasang, ketiga terpasang tapi volume nya kurang.

Komponen pekerjaan terpasang yaitu 1 unit travo 1000Kva, yang tidak terpasang yaitu dalam komponen pekerjaan kubikel & safety guard, sedangkan yang terpasang namun volumenya kurang yaitu dalam kurang volume pekerjaan kabel.

Sementara itu, Johanis W Donbosko, ST menjelaskan terdapat manipulasi dimana terdapat komponen pekerjaan yang tidak terpasang namun seolah-olah ada dan terbayarkan, selain itu terdapat kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga dan kelebihan bayar sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 890.300.002, 64 (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu dua rupiah enam puluh empat sen).

"Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 6 April 2022,"ujar Kasi Intel Kejari Sikka, Ridha Nurul Ihsan, SH, dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM Kamis 24 Maret 2022.

Berita Maumere lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved