Kasus Narkoba di Nagekeo
BREAKING NEWS : Polisi Amankan 2 Warga Sulawesi Selatan di Nagekeo, Dugaan Kepemilikan Narkoba
Polisi mengamankan dua orang terkait kasus dugaan kepemilikan Narkoba.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Pihak Kepolisian Resort Nagekeo mengamankan dua orang warga Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Polisi mengamankan dua orang terkait kasus dugaan kepemilikan Narkoba.
Keduanya ditangkap didua wilayah berbeda didaerah kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca juga: Keluarga Duga Terduga Pelaku Penganiayaan Berat ASN di Sikka Lebih dari Satu Orang
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap A (46), warga Jeneponto yang berprofesi sebagai sopir kendaraan.
Terduga pelaku A merupakan seorang Pria dengan perannya sebagai kurir. A ditangkap di ruas jalan Trans Danga-Marapokot, Kolikapa, Kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
AKBP Yudha menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap A, Polisi kemudian bergerak menangkap NP (52) seorang pria, di tempat usaha penjualan buah, Kompleks Pasar Danga, Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo dihari yang sama.
Dalam operasi penangkapan itu, selain mengamankan dua terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 2 paket Narkoba jenis Sabu beserta 5 unit telepon genggam dan uang senilai Rp 425 ribu.
Baca juga: Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi
Polisi juga telah menetapkan dua orang pria tersebut sebagai tersangka.
Kata dia, Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lain berdasarkan keterangan dari dua tersangka.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Narkoba dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3).