Berita NTT
Pekan Ini, Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak Diserahkan ke Kejati NTT
Kejaksaan Tinggi NTT menjadwalkan penyerahan tahap dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Randi Badjiddeh dilakukan pekan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PRA-REKONSTRUKSI-KASUS-ASTRID.jpg)
Laporan ReporterTRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menjadwalkan penyerahan tahap dua kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Randi Badjiddeh (RB) digelar pada Kamis 31 Maret 2022 atau dalam pekan ini.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, yang dikonfirmasi, Senin 28 Maret 2022 menyebut informasi itu. Dia mengaku, agenda akan dilakukan Minggu ini.
"Penyerahan tahap dua RB akan dilakukan Kamis 31 Maret 2022," katanya.
Pada penyerahan tahap II ini, akan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT. Setelah ini akan diagendakan untuk persidangan dan penyiapan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Ungkap Tuntas Pembunuhan Ibu dan Anak
Berkas perkara kasus ini, sudah tiga kali bolak balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Penyidik Polda NTT. Setidaknya, berkas tiga kali dikembalikan Jaksa Peneliti ke Penyidik NTT. Kasus ini, pun telah dibawa ke Mabes Polri oleh kuasa hukum korban, Adhitya Nasution bersama pihak keluarga
Diketahui, Randi Badjiddeh alias RB merupakan tersangka pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe pada Agustus 2021 lalu. Jenasah korban ditemukan di penggalian pipa SPAM kali Dendeng pada akhir Oktober 2021. Dalam kasus ini, Randi Badjiddeh menyerahkan diri pada Desember 2021.
Kasus tersebut, menjadi perhatian publik NTT. Sejumlah organisasi masyarakat melakukan demonstrasi hingga berulang kali, menuntut keadilan atas kasus pembunuhan ibu dan anak itu.