Berita NTT

Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Ungkap Tuntas Pembunuhan Ibu dan Anak

Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan HAM,Sari Yuliati mendesak Polda NTT mengungkap kasus pembunuhan anak dan ibu di Kupang.

Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Ungkap Tuntas Pembunuhan Ibu dan Anak
ISTIMEWA
Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan HAM,Sari Yuliati

Laporan Wartawan TRIBUN FLORES.COM, Ryan Nong

TRIBUN FLORES.COM,WAINGAPU-Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dan HAM, Sari Yuliati mendesak Polda NTT mengungkap kasus pembunuhan anak dan ibu di Kupang secara terang benderang.

Menurutnya kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Macabel (1) tidak boleh berhenti, walaupun RB alias Randi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendorong kepolisian mendalami motif terduga pelaku menyerahkan diri pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

“Polda NTT agar mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan menuntaskan dengan seadil-adilnya. Perlu pula didalami kemungkinan adanya pelaku lain serta motif yang mendasari,” jelas politisi Golkar tersebut.

Sebagai anggota DPR RI  hukum, Sari merasa terpanggil untuk mengikuti kasus ini. Ia menyatakan, sebagai wakil rakyat dan perempuan merasa sangat sedih terjadinya kasus yang menimpa seorang ibu beserta anaknya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Kupang, Kapolda NTT: Empatilah Kepada Keluarga Korban & Jaga Situasi

“Saya mengucapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga diberi kekuatan. Kita sangat mengutuk keras perbuatan pelaku dan berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” tambah Sari.

Sebelumnya, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution, meminta Polda NTT menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana terhadap pelaku.

"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT. Karena perlu diingat menjadi korban adalah ibu dan anak. Ini kejahatan direncanakan dengan baik dr penjemputan, eksekusi lalu disembunyikan. Ini semua sudah direncanakan," ujar Adhitya kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.

Ia meminta penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa.

Baca juga: Pengacara Hotman Paris ke Kupang Temui Keluarga Almarhumah Astri Manafe

"Membunuh ibu dan anak apakah hanya diganjar dengan 15 tahun penjara? Padahal kejahatan ini sudah terstruktur, berencana dan tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban. Padahal, keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal," katanya.

Menurut dia, keluarga korban sudah memberikan bukti-bukti dan keterangan ke penyidik, tapi apabila penyidik hanya menerapkan pasal 338 maka, hal ini tidak menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340. Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338, maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada," tandasnya.

Pada Kamis 2 Desember 2021, RB menyerahkan diri ke Polda NTT. Pihak kepolisian kemudian menetapkan RB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Rudi Kabunang; RB Diduga Rencanakan Kematian Astri Manafe dan Lael Macabel


RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari kedepan. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap korban.

Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA. Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun. Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang

Berita NTT lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved