Berita Flores Timur

Rekapitulasi DPB Bulan Maret, KPU Flotim Coret 176 Pemilih dari DPT Pemilu 2019

KPU Kabupaten Flores Timur merilis hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret dan tri wulan I tahun 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Rapat rekapitulasi DPB periode Maret dan triwulan I tahun 2022 digelar KPU Kabupaten Flores Timur, Selasa 29 Maret 2022  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Flotim) merilis hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret dan tri wulan I tahun 2022 menunjukan adanya penambahan pemilih sebanyak 322 pemilih.

Pergerakan pemilih tersebut cenderung melambat dikarenakan tingginya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yakni meninggal dunia dan pindah domisili.

Pergerakan data pemilih ini terungkap pada rapat rekapitulasi DPB periode maret dan triwulan I tahun 2022 yang digelar KPU Kabupaten Flores Timur, Selasa 29 Maret 2022 yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Flores Timur Kornelius Abon dan dihadiri empat anggota KPU Flotim.

Dari hasil rekapitulasi, saat ini sebanyak 168.958 pemilih. Jumlah ini meningkat lebih sedikit dibandingkan rekapitulasi DPB periode Februari lalu sebanyak 168.812 pemilih.

Baca juga: Kemendikbudristek Siap Bekerjasama dengan SimpaSio Institut Larantuka di Flores TImur

Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Flores Timur, Fabianus Boli Uran mencatat jumlah pemilih sebanyak 168.958 pemilih, terdiri dari laki-laki 78.962 pemilih dan perempuan 89.996 pemilih. Rekapitulasi DPB tersebut merupakan hasil pemutakhiran data penduduk yang diperoleh melalui data layanan adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur juga tanggapan masyarakat secara langsung.

"Rekapitulasi DPB periode ini juga mencatat 176 pemilih dicoret dari DPT Pemilu 2019 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia dan pindah domisili, serta sosialisasi tentang aplikasi Lindungi Hakmu," jelasnya.

Menurut dia, rekapitulasi DPB periode Maret dan Triwulan I Tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya untuk diumumkan. 

Berita Flores Timur lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved