Berita Manggarai Timur
Tujuh Merek Rokok Diduga Ilegal Ditemukan Satpol PP Beredar di Manggarai Timur
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menemukan berbagai merek rokok diduga ilegal beredar di wilayah Kabupaten i
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KASAT-POL-PP.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menemukan tujuh jenis merek rokok diduga ilegal beredar di wilayah Kabupaten itu.
Kasat Pol PP Manggarai Timur, Yohanes Syukur ditemui TRIBUNFLORES.COM, Selasa 29 Maret 2022 membeberkan merk rokok yang diduga ilegal yakni Cronos, Arrow, Thanos Bold, Rastel, X-Exclusive, Capuccino, dan rokok merk Saga.
Dijelaskan Yohanes, terkait penemuan rokok-rokok diduga ilegal beredar itu, pihaknya akan memberikan informasi/melaporkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Manggarai Barat yang memiliki kewenangan dalam penindakan.
"Kami Sat Pol PP tidak bisa menindaknya, kita hanya sebatas berkoordinasi untuk melaporkan temuan ini kepada pihak Bea Cukai. Pihak Bea Cukai punya kewanangan dalam penindakan terkait rokok-rokok ilegal ini,"jelasnya.
Baca juga: 11 Tahun Tak Bisa Berjalan, Bocah di Manggarai Ini Butuh Kursi Roda
"Terkait kapan penindakan terkait dengan ini tergantung waktu dari pihak Bea Cukai karena Bea Cukai Labuan Bajo memiliki wilayah kerja luas untuk Kabupaten di Flores dan Lembata. Kita tetap akan terus berkoordinasi dengan mereka,"tambahnya.
Terkait dengan rokok ilegal itu juga, kata Yohanes, pihaknya selalu memberikan sosialisasi kepada para pedagang di wilayah Manggarai Timur agar tidak menjual rokok-rokok ilegal tanpa ada ijin resmi karena suatu saat jika ada penindakan terhadap rokok-rokok ini tentu berdampak pada kerugian usaha.
Warga Borong, Ancik Jebarus, kepada TRIBUNFLORES.COM, meminta kepada pemerintah menindak tidak boleh melakukan penindakan terhadap para pedagang yang menjual rokok-rokok itu. Sebab para pedagang juga menjualnya guna menambah kebutuhan ekonomi mereka.
"Kasihan kalau pedagang sudah beli banyak untuk jual baru tiba-tiba ditindak dengan disita dan dimusnahkan tentu rugi besar,"ungkapnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Ajak Masyararakat Menabung di Koperasi
Ancik menyarankan, agar penindakan langsung dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini pihak Bea Cukai langsung kepada perusahan yang memproduksinya atau pun kepada agen-agen utama rokok. Dengan penindakan langsung ke perusahan atau agen-agen, menurut Ancik, maka peredaran rokok itu dapat diminimalisir.