Berita Nasional

IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Dokter Terawan Batal

Nihayatul mengatakan, Komisi IX telah menerima surat balasan dari IDI terkait ketidakhadiran dalam rapat.

Editor: Gordy Donovan
Mafani Fidesya Hutauruk
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Selasa (29/3/2022).

Atas pembatalan rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh merasa kecewa.

Ia mengungkapkan, rapat dengan IDI sebenarnya tak spesifik membahas polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Namun, rapat juga akan membahas status IDI sebagai organisasi.

Baca juga: Usut Lanjut Penyebab Kematian ASN di Sikka, Ini Permintaan Keluarga Korban

 

"Hari ini dia (IDI) tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih Muktamar padahal kita kan diskusinya tidak lama ya," kata Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Nihayatul mengatakan, Komisi IX telah menerima surat balasan dari IDI terkait ketidakhadiran dalam rapat.

Dalam surat yang dibacakannya, IDI mengungkapkan bahwa pihaknya memohon penundaan rapat dari pimpinan Komisi IX.

"Karena saat ini kami (IDI) sedang menyelesaikan dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31 yang telah diselengarakan tanggal 22-26," ucap Nihayatul, dikutip dari Kompas.com.


Komisi IX juga disebut telah menawarkan agar rapat dapat digelar Rabu (30/3/2022).

Namun, IDI mengatakan belum bisa hadir karena masih ada pimpinan yang belum datang dari Aceh.

"Mereka minta Kamis, tapi Kamis kita sudah ada agenda dengan Menkes."

"Karena ada Panja vaksin yang ditunggu masyarakat, dan siangnya kita ada rapat dengan BPJS Kesehatan, ini juga penting."

"Jadi kita sudah enggak ada waktu lagi," terang Nihayatul.

Baca juga: DPRD Manggarai Barat Dorong Pemerintah Daerah Bantu Warga Benteng Tado

DPR Sebut Pemecatan Terawan Tidak Sah

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved