Berita Nasional

IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Dokter Terawan Batal

Nihayatul mengatakan, Komisi IX telah menerima surat balasan dari IDI terkait ketidakhadiran dalam rapat.

Editor: Gordy Donovan
Mafani Fidesya Hutauruk
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

Sebelumnya, pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI disebut tidak sah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini."

"Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," ungkap Dasco, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dasco berujar, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner.

"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI."

"Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI."

"Sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik," katanya.

"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho."

"Sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," jelas dia.

Baca juga: Simplisius Pasrah Rumah Roboh Dampak Tanah Bergerak

Menkes Siap Bantu Proses Mediasi

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya ikut mengamati dinamika antara Terawan Agus Putranto dengan IDI.

Ia berujar, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Budi menjelaskan, Kemenkes juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 bahwa IDI dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved