Berita Lembata

Sopir Ambulans di Lembata Kerja Bertahun-tahun Belum Dapat SK Tenaga Kontrak

DPRD Lembata mendesak Pemda Lembata memroses sopir ambulans Puskesmas yang telah bekerja bertahun-tahun,namun belum memperoleh SK tenaga kontrak.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Rapat paripurna DPRD Lembata, Kamis, 31 Maret 2022.  

Laporan TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata segera mengangkat para sopir mobil ambulans yang selama ini bekerja di beberapa Puskesmas menjadi tenaga honor daerah (Honda).

Juru Bicara Komisi 3 Alexander Arakian, mengatakan  sopir mobil ambulans yang selama ini bekerja di setiap Puskesmas tidak mendapat Surat Keputusan (SK) Kerja Sama Operasional (KSO) dari Pemda Lembata, padahal mereka sudah bekerja bertahun-tahun.
  
Informasi ini mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Lembata Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Lembata, Kamis, 31 Maret 2022.
  
"Tahun ini ada beberapa sopir mobil ambulans Puskesmas tidak dapat SK KSO, namanya tidak ada, padahal mereka selama ini diperbantukan di sana," kata  Arakian di hadapan Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dan Sekda Paskalis Ola Tapobali hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga: Anak Tujuh Tahun di Bakan Lembata Hanyut Dibawah Banjir

Arakian menilai, seharusnya, pemerintah lebih responsif menyikap masalah itu, bukan menunjukkan sikap masa bodoh dan bahkan tidak pernah berpikir serius soal hak para sopir mobil ambulans.
 
 Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang ada di Puskesmas. Sebab, kata dia, para sopir tersebut juga merupakan bagian inti dari pelayanan di setiap unit kesehatan.

"Mereka hanya sebatas terima upah sukarela dari ASN di sana. Lalu begitu semua waktunya hanya habis di situ dan dihargai dengan sukarela saja, kan tidak bisa begitu juga," ujarnya.
 
Arakian mengaku kecewa dengan perlakuan Dinas Kesehatan Lembata. Dia bahkan sudah berulang kali menyampaikan hal ini di setiap rapat kerja dan rapat paripurna DPRD, akan tetapi tetap saja hasilnya nihil. Pemda masih saja masa bodoh.

Baca juga: Istri di Lembata Mengira Suami Tidur Telungkup, Ternyata Bunuh Diri di Kamar Tidur

"Tapi sampai sekarang, informasi terakhir yang saya dapat ada yang tidak masuk dalam perekrutan KSO," ujarnya kecewa.

"Paling kurang dia tahulah, haknya setiap bulan itu berapa, itu menjadi perhatian sebab mereka setengah mati di bawah," pintanya.
  
Dia pun mendesak, Dinas Kesehatan Lembata segera menindaklanjuti masalah sopir kendaraan ambulans yang sampai hari ini bekerja tanpa status dan insentif.

"Dinas segera merencanakan anggaran guna membiayai tenaga KSO serta sopir ambulans yang sudah lama mengabdi agar mendapat insentif," tegasnya.

Baca juga: BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan,Janda Desa Baopana Ditagih Biaya RSUD Lewoleba Rp 16 Juta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lembata, Said Kopong menjelaskan, alokasi anggaran untuk PPN PNS/KSO sudah kembali ke masing-masing dinas.  Pihaknya hanya sebatas merekap usulan dari setiap dinas berdasarkan alokasi anggaran yang ada, bukan merekrut.

Menurut Said Kopong, seharusnya Dinas Kesehatan yang memperjuangkan usulan kebutuhan aparatur dan alokasi anggaran. Tugas BKD mengeluarkan SK sesuai usulan tersebut.
 
"Kapus mesti ngotot ke Dinas untuk usul. Kondisi OPD mereka lebih tahu," tandas Said Kopong ketika dihubungi wartawan.
 
 Untuk diketahui, sejak SK KSO dikeluarkan beberapa waktu lalu, beberapa nama sopir mobil ambulans tidak ada, sementara di tahun anggaran sebelumnya, nama mereka terdata sebagai KSO sopir mobil ambulans.
Kondisi ini semakin parah, sebab sampai dengan saat ini, sejak SK KSO terbit di awal Februari 2022, beberapa dari mereka masih setia bekerja dengan upah dari sumbangan sukarela para ASN tempat dia bekerja.

Berita Lembata lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved