Berita Timor Tengah Selatan
Kabupaten TTS Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT
Kasus persetubuhan anak dilakukan oleh orang terdekat dengan korban menempatkan Kabupaten TTS tertinggi kekerasan perempuan dan anak di Provinsi NTT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KABIS-PPA.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM.COM, Adrianus Dini
TRIBUNFLORES.COM, SOE -Data Sistem Informasi Online (SIMPONI) Januari hingga Maret 2022 menempatkan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai kabupaten dengan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di NTT. Mayoritas kasus adalah persetubuhan anak yang dilakukan oleh orang dekat korban.
Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Linda Fobia yang dikonfirmasi melalui Kabid PPA, Andy Kalumbang menjelaskan, data SIMPONI dikelola oleh Dinas P3A dan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) berdasarkan laporan yang masuk ke masing-masing lembaga. Pada bulan Maret, Kabupaten TTS tertinggi dengan mencatat 57 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diikuti Kota Kupang 53 kasus dan Kabupaten Kupang 24 kasus.
"Kita TTS Tertinggi di NTT untuk angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didominasi kasus persetubuhan anak," ucap Andy, Sabtu 2 April 2022.
Selain kasus persetubuhan anak, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di antaranya, kasus pencabulan anak, KDRT, penganiayaan, pengeroyokan anak, percobaan pemerkosaan dan ingkar janji menikah.
Baca juga: Amerika Serikat dan Taiwan Impor Garam, Belerang dan Kapur dari NTT
Setiap laporan yang masuk ke Dinas P3A dikatakan Andy, langsung ditindaklanjuti dengan pendampingan dan fasilitasi korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta pendampingan untuk proses hukum.
"Kita mendampingi korban hingga inkrah pengadilan. Kita juga menyediakan rumah aman, makanan dan biaya transportasi untuk korban selama proses hukum," ujar Andy.
Terkait tantangan dalam melakukan pendampingan Andy mengatakan, kultur masyarakat yang masih malu dan takut jika berurusan dengan hukum terkait kasus ini menjadi tantangan tersendiri.
"Kebanyakan korban memilih diam dan menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara adat atau kekeluargaan. Korban juga takut jika nantinya dikucilkan oleh lingkungan tempat tinggal jika masalah tersebut dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Baca juga: Golkar Nagekeo Dukung Melki Laka Lena Cagub NTT, Airlangga Capres
Oleh karena itu, peran serta semua pihak, masyarakat, gereja dan lembaga pendidikan sangat penting dalam memberikan semangat kepada korban agar berani dan kuat melewati proses hukum.
"Kita berharap masyarakat, gereja dan lembaga pendidikan harus menjadi penyemangat untuk korban. Karena korban kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya persetubuhan anak, pencabulan dan percobaan pemerkosa biasanya mengalami trauma psikis," tutupnya.