Berita NTT
Gubernur NTT Bebastugaskan Kepala Dinas Sosial
Tidak menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTT di Dinas Sosial NTT, Gubernur NTT membebastugaskan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi penyebab Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jamaluddin Ahmad dibebastugaskan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat sejak Rabu 6 April 2022
Kepala Dinas Sosial NTT, Jamaluddin Ahmad yang dimintai tanggapannya terkait hasil evaluasi tersebut mengakui kinerjanya mengalami penurunan.
"Saya sebelumnya mendapat nilai 89 atau kategori sangat baik. Namun kali ini kita akui ada kekurangan yakni tidak menindaklanjuti temuan BPK sehingga turun namun masih dalam kategori baik," katanya, Rabu 6 April 2022.
Panismen yang diberikan merupakan tindaklanjut dari kesepakatan dalam penandatanganan kinerja yang dibuat bersama.
Baca juga: Ternyata Kadis PUPR Kota Kupang Terjaring OTT Kejati NTT
"Kita tetap pacu dengan standar yang diberikan oleh pak gubernur karena ini berkaitan dengan marwah pemerintahan jadi sanksi yang diberikan itu untuk memacu kami lebih baik kedepannya," sebutnya.
Menurutnya dinas yang dipimpinnya itu terus berbenah dan konsisten dalam menjalankan tugas karena kekurangan yang terjadi merupakan bentuk kekeliruan.
"Diakui temuan itu tidak ditindaklanjuti padahal masuk dalam penilaian indikator kinerja utama," sebutnya.
Review terhadap target-target termasuk target pendapatan pun akan dilakukan karena pendapat lan juga masuk indikator penilaian. Sedangkan salah satu pendapatan yang masuk dalam target adala penyewaan gedung sedangkan penyewaan gedung tahun ini mengalami penurunan karena masih dalam masa pandemi.
Taget pendapatan dari sewa gedung, disebutkan mencapai Rp 500 juta. Tetapi semua kegiatan dibatalkan sehingga tidak ada pemasukan. "Kami akan memacu dan mengoptimalkan potensi agar mendongkrak pendapat," tandasnya.
Baca juga: Satgas Kejati NTT Ciduk Oknum Kepala Dinas di Kota Kupang
"Tindaklanjut temuan BPK ini menjadi tugas utama setelah mendapat sanksi tersebut. Saya turun sekitar 8 poin tapi yang lainnya sebenar tidak ada masalah. Kita juga sedang memacu kinerja pendapat karena ini bagian dari pemacu reformasi birokrasi," tambah Djamaluddin.
Jamaludin menyampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan pejabat pelaksana tugas yang dari internal Dinas sehingga memahami benar hal yang perlu dibenahi. Usulan itu disampaikan sewaktu bertemu gubernur dan wakil gubernur.
"Kami tiga sudah bertemu pak Sekda, pak Wagub dan Pak Gubernur sehingga kami menyampaikan bahwa kami tetap menjaga kepercayaan dan keputusan pimpinan," katanya.
Djamaluddin mengklaim tetap memiliki kinerja yang baik. Dan segala hal yang menjadi penyebab turunnya kinerja itu, akan segera dibenahi oleh dirinya. Meski tengah mendapat sanksi.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Minta ASN Imigrasi Harus Integritas dan Kinerja Tinggi
Terpisah Kepala Badan Perbatasan, Petrus Seran ketika dikonfirmasi juga membenarkan jika dirinya cuti tiga bulan. Dia menilai sanksi itu adalah sebuah pembangunan sistem yang benar oleh pemerintah NTT untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja.
"Ini terapi yang benar agar semua OPD kerja dengan baik. Saya Terima keputusan ini, dan tetap patuh, karena penilaian ini sangat profesional dan sistematis," ujarnya.
Ia mengaku akan terus melakukan pembenahan. Sependapat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi untuk terus melakukan pembenahan demi meningkatan kinerja pelayanan publik.