Pembunuhan di Flores Timur
Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara Bisa Dipenjara 15 Tahun
Pelaku pembunuhun terhadap kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur diancam hukuman 15 tahun.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar mengatakan pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Adonara, Yohanes Demon (42) dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Yohanes Demon menghabisi kakak kandungnya, Mikhael Latu Masan (54), Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 19.30 wita.
"Untuk sementara kita jerat dengan pasal pembunuhan biasa. Tapi bisa saja berubah tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, juga pelaku," ujarnya kepada wartawan Jumat 8 April 2022.
Ia mengatakan, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi kakak kandungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria di Adonara Flores Timur Diduga Habisi Nyawa Kakak Kandung
"Pelaku dan barang bukti parang sudah kita amankan," katanya.
Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku menghabisi korban. Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku diduga alami gangguan jiwa. Untuk proses hukum lanjutan, penyidik masih akan periksa kejiwaannya," katanya.
Ia menuturkan, kejadian itu terjadi di rumah korban di Dusun II, Desa Balaweling. Saat itu, korban yang baru pulang dari kebun dan hendak mandi di kamar mandi. Selang beberapa saat, pelaku langsung masuk dan menebas korban dengan parang.
Baca juga: Pembunuh Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara Diduga Alami Gangguan Jiwa
"Pelaku ini adik kandung korban yang juga bari pulang dari kebun dan langsung menuju samping rumah dan menebas korban yang lagi persiapan mandi. Korban langsung tewas ditempat," ungkapnya.