Berita Nasional
Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Lapor ke Polisi
Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
TRIBUNFLORES.COM - DBP (45), pria asal Kecamatan Sawan, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.
Dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Baca juga: Perempuan Muda Tewas Usai Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari Sang Kekasih
Penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
DBP akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.
Korban dirudapaksa oleh ayahnya satu kali pada 26 Maret 2022.
Korban saat itu sedang tidur di kamar dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Ayahnya tiba-tiba masuk kamar dan langsung membuka pakaian korban.
Baca juga: Empat Tahun Berturut, Pemkab Manggarai Barat Dapat Opini WTP
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaganya tak cukup kuat melawan sang ayah.
Usai disetubuhi, korban langsung mencari keluarganya yang ada di rumah tersebut.
Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.
Korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.
"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani. Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.
DBP mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.