Berita NTT

Pengesahan RUU Tindak Kekerasan Seksual; Langkah Maju Merespon Kasus Kekerasan Seksual

Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH mengatakan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi langkah maju merespon tindak pidana seksual.

Editor: Egy Moa
DOK.TRIBUNNEWS
Ilustrasi RUU PKS 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Ketua Lembaga Pemberdayaan Anak (LPA), juga aktivis perempuan NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum, menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU)  merupakan langkah maju merespons tindak pidana kekerasan seksual yang sangat marak saat ini.

"Pengesahan UU juga merupakan sebuah bentuk konkrit kehadiran negara dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual," kata dia, Selasa 12 April 2022.

Pemerhati Perempuan dan Anak NTT itu menegaskan UU ini sangat penting, sebab mengatur secara jelas terkait Pencegahan,  Penanganan, perlindungan, pemulihan Korban  dan penindakan pelaku. Dinyatakan dalam UU ini bahwa  Penghapusan Kekerasan Seksual   merupakan kewajiban negara.

UU ini penting karena mengatur mekanisme penanganan dan pemulihan korban, serta sistem pembuktian yang tidak memberatkan korban. Alat-alat bukti pun diperluas, yakni  secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu  dan  hasil pemeriksaan rekening bank.

Baca juga: Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disambut Gembira Aktivis Perempuan NTT

"UU TPKS ini secara lebih spesifik mengatur tentang kekerasan seksual. Sebelumnya hanya ada UU yang sangat umum, sehingga terkadang banyak pelaku lolos dari ancaman hukuman," tambah dia.

Dampak pengesahan, dapat melakukan pencegahan terhadap  terjadinya tindakan kekerasan seksual. Penanganan dan pemulihan korban lebih sistematis karena terdapat pasal khusus yang mengaturnya. Selain itu, memberikan pembelajaran dan efek jeraj terhadap pelaku sebab dalam UU ini ditegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib melanjutkan kasus atau laporan ke ranah hukum, walaupun telah ada upaya damai/ kekeluargaan.

Sisi lain, hak korban dan keluarga korban bisa dipenuhi. Upaya panjang pengesahan UU itu perlu diapresiasi. Penantian lama kini membuahkan hasil meski ada pro kontra dalam perjalanan berujung pengesahan.

"Harapannya bisa disosialisasikan secara luas agar diketahui publik, sapat diimplementasikan. Bukan saja menjadi sebuah Undang-undang dalam memenuhi deretan peraturan di negeri ini. Dan korban kekerasan seksual dilindungi hak-haknya dan bisa terpebuhi rasa keadilan," paparnya. 

Berita NTT lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved