Berita Lembata

Kejari Lembata Intruksikan Pemerintah Desa Patuhi Aturan Gunakan Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negri Lembata memerintahkan kepada semua kepala desa di Lembata mematuhi aturan pengelolaan dana desa.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Kegiatan penerangan hukum di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Selasa, 12 April 2022. 

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Mengusung tema 'Kenali Hukum Jauhi Hukuman,'  Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata memberikan  penerangan hukum melalui Program Jaga Desa di  Desa Pada, Kecamatan Nubatukan,  Selasa, 12 April 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lembata, Teddy Valentino,SH membawakan materi 'Penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan. Menurutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal,  menitipkan pesan supaya semua pemerintahan desa  bisa memahami lebih dalam penggunaan dana desa. 

"Selain itu kami mengimbau semua pengurus BPD dan anggota aktif melakukan pengawasan sesuai bidangnya, intinya jalin kerjasama yang baik antara Pemdes dan BPD agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa," ungkap Teddy Valentino. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pada, Karolus Kopong Payong beserta perangkat desa, Kepala BPD, Vinsensius M.Tupen, dan  dihadiri 50 peserta.

Baca juga: Polres Lembata Gelar Operasi Semana Santa

Karolus Kopong Payong  mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lembata  menyampaikan materi tentang penggunaan dana desa berdasarkan perundangan-undangan. Ia mengharapkan agar kegiatan terus dijalankan di desa pada setiap tahun.

"Kami sangat berterima kasih Kepada Kejari Lembata melalui Penkum ini kita bisa lebih memahami terkait penggunaan dana desa, bisa meningkatkan hubungan kerjasama dengan BPD dan tentunya kita akan menggunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku," ucapnya. 

Berita Lembata lainnya
 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved