Berita Ende
Diduga Tiga Kali Pria Asal Ende Jual Beli Shabu-Shabu
Satuan Narkoba Polres Ende berhasil menggagalkan rencana transaksi Narkoba jenis shabu-shabu yang akan dilakukan oleh seorang pria asal Ende.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE- Polres Ende telah berhasil mengagalkan transaksi jual beli barang yang diduga narkoba jenis shabu - shabu yang dibawa dari Bima, Provinsi NTB ke Ende, Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adalah S, pria berinisial S (28), asal Bima Provinsi NTB, ber - KTP Ende, yang membawa shabu - shabu dari Bima ke Ende. S diduga sudah tiga kali meloloskan shabu - shabu untuk dijual di Ende.
S sudah ditangkap oleh Satnarkoba, Polres Ende, di Nangapanda, Kabupaten Ende, kemarin, Selasa 12 April 2022 malam. Dari saku pakaian S polisi menemukan barang yang diduga shabu - shabu.
S rupanya sudah diincar Satnarkoba Polres Ende. Keberangkatannya dari Bima hingga sampai ke Ende terus diawasi Polisi.
Baca juga: Pria Asal NTB Pembawa Shabu-Shabu Punya KTP Ende, Calon Istri Asal Ende
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, kepada TRIBUNFLORES.COM, di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022, menyebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, berkat adanya laporan warga.
"Jadi awalnya ada informasi yang kita peroleh dari warga. Kita lalu tindak lanjut dan akhirnya berhasil kita amankan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan," kata AKBP Andre.
Menurutnya, keberangkatan S bersama calon istri, dari Bima menuju ke Ende terawasi dengan baik. Sehingga, ketika keduanya masuk ke wilayah Kabupaten Ende, personil dari Satnarkoba, langaung bergerak cepat.
Sementara itu, Y yang berangkat bersama S dari Bima - Ende ikut diamankan. Namun, Y sendiri tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam transaksi shabu - shabu.
Baca juga: Lakalantas di Ende, 2 Korban Dilarikan ke Puskesmas Wolowaru
Y justru kaget ketika mengetahui S (28), calon suaminya, membawa Shabu - Shabu dari Bima, Provinsi NTB, ke Ende, Flores, NTT.
Y sama sama sekali tidak menyadari dan tidak mencurigai S membawa Shabu - shabu, walaupun mereka berdua berangkat bersama - sama dari Bima ke Ende.
Y baru mengetahui kalau S membawa Shabu - shabu ketika mereka berdua ditangkap Polisi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, saat dalam perjalanan menuju Kota Ende, Ibu Kota Kabupaten Ende, Selasa 12 April 2022 malam.
Saat diperiksa Satnarkoba Polres Ende, Y mengaku, dirinya mengetahui bahwa S sedang mau merintis bisnis bawang. Namun, rupanya S hanya mengelabui calon istrinya sendiri. Bawang yang sebenarnya yakni jual - beli shabu - shabu.
Baca juga: Viktor Laiskodat Desak Pemkab Ende Sediakan Lahan 5.000 Hektar
Dari saku pakaian S Polisi mengeluarkan barang yang diduga shabu - shabu. Hal ini membuat Y kian merasa terpukul.
Berita Ende terkini
Berita Ende hari ini
Kasus shabu-shabu di Ende
Pria Ende bawa shabu-shabu
Kapolres Ende
Satnarkoba Polres Ende
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Spesialis Curanmor Dibekuk Polres Ende, Motor Jarahan Dijual Lewat Facebook |
![]() |
---|
Kadis Dukcapil Ngada Relakan Punggung untuk Pasutri Tanda Tangan Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Waturaka 'Menempel' di Dinding Gunung Kelimutu, Sawah Bertingkat dan Biola Dawai Tunggal |
![]() |
---|
PT Pelindo Bangun 36 Lapak Pedagang Asongan di Pelabuhan Ende dan Ippi |
![]() |
---|
Peternak Babi di Ende Mulai Resah, Ini Alasannya! |
![]() |
---|