Berita Ende
Perempuan asal Ende Kaget Calon Suami Bawa Shabu- shabu
Perempuan asal Ende kaget bukan main calon suaminya membawa dua klip shabu-shabu ditangkap personil Satnarkoba Polres Ende di Nangaroro, Selasa malam.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, ENDE- Y (23), perempuan asal Kabupaten Ende, sangat kaget ketika mengetahui S (28), calon suaminya, membawa Shabu - Shabu dari Bima, Provinsi NTB, ke Ende, Flores, NTT.
Y sama sama sekali tidak menyadari dan tidak mencurigai S membawa shabu - shabu, walaupun mereka berdua berangkat bersama- sama dari Bima ke Ende.
Y baru mengetahui kalau S membawa shabu- shabu ketika mereka berdua ditangkap Polisi di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, saat dalam perjalanan menuju Kota Ende, Ibu Kota Kabupaten Ende, Selasa 12 April 2022 malam.
Saat diperiksa Satnarkoba Polres Ende, Y mengaku, dirinya mengetahui bahwa S sedang mau merintis bisnis bawang. Namun, rupanya S hanya mengelabui calon istrinya sendiri. Bawang yang sebenarnya yakni jual - beli shabu - shabu.
Baca juga: Diduga Tiga Kali Pria Asal Ende Jual Beli Shabu-Shabu
Dari saku pakaian S Polisi mengeluarkan barang yang diduga shabu - shabu. Hal ini membuat Y kian merasa terpukul.
Pasangan Bima- Ende ini bertemu, saling mengenal dan jatuh cinta, saat S beberapa tahun sebelumnya pernah bekerja di Ende. Belakangan, mereka tinggal di tempat S di Bima sebelum akhirnya mereka ditangkap Polisi.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, kepada TRIBUNFLORES.COM, di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022, menerangkan, hasil pemeriksaan, S sudah tiga kali melakukan transaksi jual beli shabu - shabu dari Bima ke Ende.
S saat ini diketahui menjual atau mengedar shabu - shabu. Sementara hasil tes urine, baik S maupun Y negatif narkoba. Sementara Y untuk sementara, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan transaksi jual beli shabu - shabu.
Baca juga: Calon Istri Dikelabui Bisnis Bawang Merah Ternyata Calon Suami Bawa Shabu-Shabu Bima ke Ende
Sebelumnya diberitakan TRIBUNFLORES.COM, Seorang pria berinisial S (28) membawa barang yang diduga narkoba jenis shabu - shabu dari Bima, Provinsi NTB ke Kabupaten Ende, Provinsi NTT.
S berangkat dari Bima bersama calon istrinya. Mereka menyebrang melalui pelabuhan Sape ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat setelah sempat menginap dua malam di Sape karena kapal tidak berlayar.
Dari Labuan Bajo, mereka berdua menggunakan sepeda motor menuju Ende.
Mereka tiba di wilayah Nangapanda Kabupaten Ende pada 12 April 2022, malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Satnarkoba, Polres Ende di bawah komando Kasatnarkoba, Iptu Gustaf Steven Ndun, malam itu juga berhasil menangkap keduanya di Nangapanda dan dibawa ke Markas Polres Ende.
Baca juga: Viktor Laiskodat Desak Pemkab Ende Sediakan Lahan 5.000 Hektar
Barang yang diduga narkoba jenis shabu -shabu yang dibawa oleh S tersebut berjumlah dua plastik klip dengan berat masing-masing klip kurang lebih 1 gram.