Berita Lembata

Anak Dibawah Umur di Lembata Dijadikan Pemuas Nafsu, Ada Bapak Jadi Germo

Direktur LSM Permata, Maria Loka mengungkapkan sejumlah tempat di Kota Lewoleba dijadikan tempat seks atau tempat yang dikemas jadi tempat mesum.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Diskusi 'Memerangi Kekerasan Seks Terhadap Anak di Bawah Umur' di Cafe The AL, Kota Lewoleba, Rabu, 13 April 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Informasi mengejutkan terkuak saat diskusi yang diselenggarakan Pondok Perubahan bertema, 'Memerangi Kekerasan Seks Terhadap Anak di Bawah Umur,' di Cafe The Al, Lamahora, Kota Lewoleba, Rabu, 13 April 2022. 

Direktur LSM Permata, Maria Loka, mengungkapkan sejumlah tempat di Kota Lewoleba dijadikan tempat seks, atau tempat yang dikemas sedemikian rupa sehingga tidak dicurigai sebagai tempat mesum. Menurut Maria, ada anak-anak di bawah umur juga yang 'dimanfaatkan' sebagai pemuas nafsu bejat orang dewasa. 

"Ada beberapa anak sedang hamil tapi dimanfaatkan orang dewasa," ujar Maria sebagai narasumber dalam diskusi tersebut bersama dengan Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur.

Baca juga: Takut Dikejar Warga, 3 Maling Ini Kabur, Tinggalkan Sepeda Motor

 

Maria pernah menampung anak-anak itu yang juga dalam kondisi hamil, di rumahnya di bilangan Waikomo. Tapi, pada malam harinya mereka kabur, dijemput orang dewasa.  Katanya, anak-anak itu juga pernah jadi korban kekerasan seksual dan ditangani oleh LSM Permata. Dia ingin membawa mereka untuk ditampung di shelter TRUK-F di Kota Maumere, tapi mereka justru kabur.

"Mereka itu komplotan, tiba tiba malam mereka keluar. Pernah dapat di satu tempat dengan satu bapak yang germo yang tanggung makan minum. Anak sudah kembali ke kampung tapi dijemput lagi," kata dia. 

Dia menambahkan, dampak dari kekerasan seksual ini cukup mengerikan. Angka kehamilan anak cukup tinggi dari tahun 2015-2020, mendekati angka 500 kehamilan. 

Penyidik Polres Lembata telah memproses sebanyak 220 kasus kekerasan seksual perempuan dan anak yang terjadi di Lembata sepanjang tahun 2019-2022. 

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur, berujar saat ini tersisa 6 kasus yang masih dalam proses penanganan. Menurut dia, kasus ini merupakan delik aduan jadi kalau ada warga yang melapor pasti polisi akan layani dan tindaklanjuti.

Baca juga: Kejari Lembata Intruksikan Pemerintah Desa Patuhi Aturan Gunakan Dana Desa

Yohanes menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus kekerasan seksual anak, ada batasan yang dipedomani dan tidak dilakukan upaya hukum paksa terhadap pelaku dan yang diduga melajukan kejahatan.

"Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, beberapa kasus diselesaikan dalam kekeluargaan atau restorasi justice (RJ) bisa diselesaikan kekeluargaan dengan memenuhi pertimbangan mengganti kerugian atau tutup malu, kecuali kasus besar seperti korupsi tidak dapat di-RJ, kejahatan terhadap negara, kehilangan jiwa," tegas Yohanes Blegur.
 
Pihaknya selalu bertekad supaya semua kejahatan terhadap anak siapa pun orangnya akan diproses sepanjang tidak ada kesepakatan damai kedua belah pihak.

"Karena kita akan lihat segi keadilannya, semuanya kita pertimbangkan. Kalau stop berarti ada kesepakatan kedua belah pihak, bukan paksaan polisi," imbuhnya.

Baca juga: Polres Lembata Gelar Operasi Semana Santa

Dia berpesan kepada warga supaya berani melapor segala bentuk kasus kekerasan seksual perempuan dan anak. Tugas polisi, lanjutnya, ialah membuktikan kasus itu sesuai hukum. 

Berita Lembata lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved