Berita Lembata
Dana PEN Lembata Rp 56 Miliar Sudah Dicairkan
PT Multi Sarana Infrakstruktur (SMI) mencairkan dana PEN tahap pertama Rp 56 Miliar untuk Kabupaten Lembata dari total pinjaman daerah Rp 225 miliar.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Dana pinjaman daerah Kabupaten Lembata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap pertama senilai Rp 56 miliar atau 25 persen dari total anggaran Rp 225 miliar telah dikucurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero.
“Sudah cair selanjutnya perencanaan,” kata Bupati Lembata, Thomas Ola, Selasa, 19 April 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, Aloysius Muli Kedang, mengatakan belum bisa menentukan paket pengerjaan jalan mana yang lebih dahulu dikerjakan sebelum konsultan perencana menyelesaikan perencanaan.
“Tahapan kegiatan sekarang ini kan sementara mulai dengan perencanaan. Jadi konsultan perencana sementara menjalankan pekerjaan perencanaan,” lanjutnya.
Baca juga: Anak Dibawah Umur di Lembata Dijadikan Pemuas Nafsu, Ada Bapak Jadi Germo
Aloysius menjelaskan, lelang konstruksi bisa dilakukan dan paket pertama pengerjaan jalan bisa ditentukan setelah konsultan perencana menyelesaikan pekerjaan perencanaan untuk lima puluh paket jalan ini, dan dibayar menggunakan dana PEN tahap pertama.
Di sisi lain, dana PEN tahap kedua sebesar 45 persen akan dicairkan apabila dana PEN tahap pertama telah terserap sebesar 70 persen.
“Kalau misalnya setelah kita bayar semua keuangan konsultan perencana punya ternyata bahwa dia belum bisa terserap sampai dengan 70 persen, maka kita lanjutkan dengan proses lelang konstruksi. Setelah kita dapat pemenang lelang konstruksi kan kita ikat kontrak,” ungkapnya.
"Setelah ikat kontrak kan ada uang mukanya. Jadi uang muka paket mana yang kita kontrak kita bayar. Kalau misalnya uang muka yang ada itu bisa menyerap dana tahap pertama, berarti kita bisa ajukan untuk tahap kedua,” pungkasnya.
Baca juga: Perayaan Paskah di Lembata Bermakna Bagi Orang Muda Katolik
Untuk diketahui, sesuai ketentuan dana PEN ini akan dicairkan sebanyak tiga tahap dengan skema tahap pertama 25 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap ketiga sebesar 30 persen.