Berita Kabupaten Kupang

Pengadilan Tinggi NTT Vonis Seumur Hidup Terpidana Pembunuh dan Pemerkosa

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang mengeluarkan putusan memori banding kasus pemnunuhan dan pemerkosaan yangdiajukan JPU Kejari Oelamasi.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/RYAN TAPEHEN
Yutinus Tanaem terdakwa pembunuhan dan persetubuhan anak dibawah umur.   

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang mengeluarkan putusan atas memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Oelamasi.

Seperti dikutip dari laman PT Kupang amar putusan yang tertuang dalam putusan PT Kupang Nomor 13/PID/2022/PT KPG menerangkan menerima banding dari penuntut umum. Putusan tersebut dikeluarkan tanggal 12 April 2022  setelah penuntut umum mengajukan memori banding lewat jaksa Pethres Mandala, SH kepada putusan PN Oelamasi atas terdakwa Yustinus Tanaem yang diwakili oleh Aris Tanesi S.H.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Arie Winarsih dan Hakim Anggota, Cening Budiana dan Bri Wayan Sosiawan menegaskan menerima permohonan banding dari penuntut umum; Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm., tanggal 31 Januari 2021 yang dimintakan banding tersebut.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," demukian kutipan amar putusan majelis hakim PT Kupang.

Baca juga: Manajemen Kaboax Angkat Bicara Terkait Personel Alami Lakalantas di Kupang

Sebelumnya kuasa hukum Yustunus Aris Tanesi juga mengajukan kontra memori atas materi banding jaksa.

Kontra memori itu oleh Aris Tanesi kuasa hukum Tinus Perko, Jumat 4 Februari 2022 agar tetap mempertahankan bahwa mereka tetap setuju dengan putusan hakim. "Tujuannya kami tetap pada putusan PN," tegas Aris.

Berita Kabupaten Kupang lainnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved