Berita Lembata
Penyidik Kejari Lembata Sita Kapal Pinisi
Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis 21 April 2022 menyita kapal pinisi milik pemerintah Kabupaten Lembata di Pelabuhan Lewoleba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENYITAAN-KAPAL-PINISI.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA- Kapal pinisi 'Aku Lembata' milik pemerintah Kabupaten Lembata disita Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis, 21 April 2022 petang. Penyitaan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arianto, SH, MH dibantu 12 orang penyidik Kejari Lembata.
Sebelum disita, kapal pesiar yang selama ini berada di Pelabuhan Lewoleba itu digeledah isinya oleh penyidik.
Kasi Intel Kejari Lembata, Teddy Valentino mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Lembata. Menurut dia, penyitaan ini untuk mengumpulkan alat bukti karena dugaan kasus ini masih dalam proses penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.
"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti, sehingga salah satunya penyitaan satu unit kapal beserta isinya," kata Teddy Valentino kepada wartawan usai penyitaan di Pelabuhan Laut Lewoleba.
Baca juga: DPRD Lembata Ingatkan Profesionalisme Pengerjaan Proyek Dibayai Dana PEN
Dia menyebutkan selain mengumpulkan alat bukti, penyitaan ini juga bermaksud untuk mencegah agar barang bukti tidak hilang atau tidak dirubah bentuk. Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lembata sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya dalam dugaan kasus ini.
Setelah melakukan penyitaan, Kapala Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata, Fajar Pureklolon dan dua saksi lainnya, Joko dan Firman menandatangani berita acara penyitaan dan penyegelan dihadapan Kasi Pidsus dan tim penyidik.
"Karena sudah disita atau disegel maka semua aktivitas di dalam kapal ini tidak lagi diperbolehkan," ujarnya.
Sebelumnya pada bulan Maret 2022, Kejaksaan Negeri Lembata meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata ini ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal (16/02/2022), tim penyelidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Dana PEN Lembata Rp 56 Miliar Sudah Dicairkan
Untuk diketahui, pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar jenis pinisi dengan pagu anggaran Rp 2.495.900.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi.