Berita Kota Kupang
Ternyata Randy Bajideh Tak Sendirian Habisi Atrid dan Lael di Kupang
Penyidik Polda NTT dan Kejari Kota Kupang akhirnya menetapkan tambahan tersangka baru yang turut serta menghabisi ibu dan anak Astri dan Lael.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Kematian ibu dan anak, Astri Manafe dan putranya Lael Maccabee pada bulan November 2021 di Kota Kupang terus menarik perhatian ketika berkas kasusnya dididaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan.
Pasca pelimpahan surat dakwaan tersangka Randy Bajideh, Tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama penyidik Kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe dan putranya Lael Maccabee.
Penetapan status tersangka baru atas pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dalam surat dakwaan milik tersangka Randy ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Meski demikian, Kejari Kota Kupang belum bersedia mengungkapkan identitas dari tersangka baru tersebut dan akan membukanya dalam persidangan nanti.
Baca juga: Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabel ke Polda NTT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Inteligen, Noven Bulan, menyamaikannya kepada TribunFlores.com, Selasa 26 April 2022. Novenmenjelaskan, penambahan Pasal 55 KUHP karena ada peluang penambahan tersangka baru dalam perkara kematian Astri-Lael.
Sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP ayat (1) dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana;
Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca juga: Astri Manafe dan Lael Dibawa Randi Pelesir Keliling Kota Kupang Sampai Oelmasi
"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kami melakukan pemeriksaan tambahan kemudian menetapkan tersangka baru dalam berkas perkara terpisah (split)," ujar Noven.
Terhadap identitas tersangka baru, pihaknya belum dapat mengungkapkannya dan meminta agar dapat mengikuti jadwal persidangan di PN Kupang.
"Semua kejelasan perkara Kematian Astri-Lael alam terungkap dalam persidangan, dan untuk surat dakwaan Randy telah kami limpahkan ke pengadilan, sehingga kami masih menunggu jadwal penetapan persidangan dan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," tambah Noven.
Atas perbuatannya, tersangka Randy Bajideh dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.