Berita Kota Kupang
Direskrim Polda NTT Tetapkan I Tersangka Baru Kematian Astri-Lael
Penyidik Direskrim Polda NTT menetapkan tersangka baru berinisial I dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Macabe.
Laporan ReporterTRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBNFLORES.COM, KUPANG- Penyidik Ditreskrim Polda NTT menetapkan seorang berinisial I menjadi tersangka baru kasus kematian ibi dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabbe.
Penetapan tersangka baru setelah penyidik melimpahkan tersangka Randy Bajideh kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. Rabu 27 April 2022, setelah menetapkan I, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara kematian Astri-Lael.
Tersangka I telah menjalani pemeriksaan selama beberapa kali oleh penyidik dan semua bukti permulaan yang cukup dan petunjuk mengarah pada keterlibatan peran I sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka baru.
Baca juga: Randi Tersulut Emosi, Astri Manafe Dieksekusi di Parkiran Hollywood
"Tersangka I telah menjalani pemeriksaan selama beberapa kali dan semua bukti dan petunjuk mengarah pada keterlibatannya, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kematian Astri-Lael," tambah Krisna.
Penyidik masih terus bekerja untuk mengembangkan pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan prosedur penanganan perkara dan ketentuan aturan berlaku.
Sebelumnya diberitakan, penyidik telah melimpahkan tersangka Randy Bajideh pada Kamis 31 Maret 2022 kepada JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Setelah itu, JPU telah melimpahkan surat dakwaan dari terdakwa Randy Bajideh pada Senin 25 April 2022.
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menerima pelimpahan surat dakwaan dari Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee. Perkara kasus kematian Astri-Lael telah mendapat nomor registrasi perkara : 80/Pid.B/2022/PN.Kpg yang didaftarkan pada Senin 25 April 2022. Sidang perdana akan diadakan tanggal 11 Mei 2022.