Senin, 20 April 2026

Berita Manggarai

Pemerkosa Anak di Manggarai Terancam 16 Tahun Penjara

Terduga kasus pemerkosaan anak berusia enam tahun di Kabupaten Manggarai terancam hukum 5 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Pemerkosa Anak di Manggarai Terancam 16 Tahun Penjara
TRIBUN FLORES.COM/CHARLES ABAR
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Terduga pemerkosa anak enam tahun,  AL (22)  di Manggarai, Pulau Flores  terancam lima belas tahun penjara.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Kamis 28 April 2022 mengatakan, awal  penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini  mengalami kendala  pengumpulan alat bukti. 

Kerjasama dengan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng,  penyidik akhirnya mendapatkan alat bukti  visum et repertum pada 18 April 2022  untuk melanjuti kasus ini.

"Hasil penyelidikan, kami  sudah mengantongi lima alat bukti,"kata Made Budiarsa.

Baca juga: Keempat Kali Laporan Keuangan Pemkab Manggarai Raih Opini WTP dari BPK RI

Berdasarkan kelima alat bukti itu, penyidik  menjemput pelaku AL (22) yang diduga  memerkosa anak tahun tahun itu.

"Berkas kasus ini kami sudah kirim ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Budiarsa.

Terduga pelaku itu  dijerat Pasal 76 E junto ke 82 ayat (1) Undang- Undang No. 17 tahun 2012 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Berita Manggarai lainnya


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved