Berita Manggarai
Pemerkosa Anak di Manggarai Terancam 16 Tahun Penjara
Terduga kasus pemerkosaan anak berusia enam tahun di Kabupaten Manggarai terancam hukum 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PAUR-HUMAS.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Terduga pemerkosa anak enam tahun, AL (22) di Manggarai, Pulau Flores terancam lima belas tahun penjara.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Kamis 28 April 2022 mengatakan, awal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini mengalami kendala pengumpulan alat bukti.
Kerjasama dengan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, penyidik akhirnya mendapatkan alat bukti visum et repertum pada 18 April 2022 untuk melanjuti kasus ini.
"Hasil penyelidikan, kami sudah mengantongi lima alat bukti,"kata Made Budiarsa.
Baca juga: Keempat Kali Laporan Keuangan Pemkab Manggarai Raih Opini WTP dari BPK RI
Berdasarkan kelima alat bukti itu, penyidik menjemput pelaku AL (22) yang diduga memerkosa anak tahun tahun itu.
"Berkas kasus ini kami sudah kirim ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Budiarsa.
Terduga pelaku itu dijerat Pasal 76 E junto ke 82 ayat (1) Undang- Undang No. 17 tahun 2012 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.