Berita Nasional

Preman Palak Sopir Truk Sampah, Korban Babak Belur, Panik hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kesal permintaannya tak dipenuhi, pelaku membawa batu dari pinggir jalan kemudian menganiaya sang sopir truk.

Editor: Gordy Donovan
BANJARMASIN.TRIBUNEWS
Ilutrasi penangkapan pelaku pemalakan 

TRIBUNFLORES.COM - Sebuah truk pengangkut sampah di Garut tak luput dari aksi premanisme saat sedang mengangkut sampah di kawasan perkotaan.

Sang sopir truk mengalami luka di bagian kepala karena dilempari batu saat melintas di kawasan Bunderan Suci Guntur pada malam takbiran, Minggu (1/5/2022).

Karena panik dan hilang keseimbangan, sopir truk itu akhirnya memaksa melaju hingga menabrak beberapa kendaraan bermotor dan satu unit mobil.

Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Miras, Ratusan Dus Tersembunyi di Bunker

 


Detik-detik truk menabrak kendaraan lain pun viral di media sosial.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pemalak sang sopir truk.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan pelaku yang berinisial AJ (27) itu meminta jatah uang kepada sang sopir truk, namun permintaan tersebut ditolak.

Kesal permintaannya tak dipenuhi, pelaku membawa batu dari pinggir jalan kemudian menganiaya sang sopir truk.

"AJ ini mengambil batu di pinggir jalan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga alami luka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/2022).

Tidak hanya melempari korban pakai batu, pelaku pun mengejar lalu menganiaya korban pakai tangan kosong di bagian kepala.

Baca juga: Jelang Leg Kedua Lawan Real Madrid, Pep Guardiola Minta Pemain M.City Keluarkan Penampilan Terbaik

Korban yang tidak berdaya lalu menjadi sasaran amukan pelaku yang kesal karena permintaan jatah tidak dikabulkan.

"Korban alami luka robek di bagian hidung, tiga buah gigi bagian atas lepas dan memar di bagian mulut," ucapnya.


AKP Dede menjelaskan pelaku tidak memiliki catatan kejahatan di kepolisian atau belum pernah masuk bui.

Ia dikenal sering memalak sopir angkutan umum di kawasan tersebut.

"Minta uang, istilahnya pemalakan antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 2,8 tahun dijerat dengan 351 ayat 1 KUHP.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Preman Palak Sopir Truk Sampah di Garut, Korban Babak Belur, Panik hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved