Berita Nasional
Lakalantas Maut, Kereta Api Tabrak Mobil, 1 Orang Tewas dan 7 Terluka
Para penumpang mobil ini seluruhnya warga Gunung Sulah, Wayhalim, Kota Bandar Lampung.
TRIBUNFLORES.COM - Kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.
Insiden ini melibatkan kendaraan roda empat dengan kereta api.
Sementara lokasi tempat kejadian perkaranya berada di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan,
Akibatnya, 1 orang tewas dan 7 lainnya menderita luka-luka.
Baca juga: Pesan Jokowi saat Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-31 di Vietnam
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih, mengungkapkan, bahwa kejadian pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 16.25 WIB.
Ia menjelaskan, KA PLB 3992A sedang berjalan dari arah Tanjungkarang Kota Bandar Lampung menuju Kotabumi.
Tiba-tiba kendaraan roda empat jenis minibus Daihatsu Sigra warna putih melintas.
"Mobil Sigra melintas dari arah barat hendak ke timur. Mobil tersebut dikendaraan oleh laki-laki dengan 7 orang penumpang," kata Jaka, Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Hilang 2 Pekan, Seorang Kakek Ditemukan Tewas, Ada 2 Biawak Mati di Dekat Jasad Korban
Lebih lanjut ia mengatakan, masinis Wibowo telah membunyikan S35 atau klakson kereta api dengan keras.
Namun, pengemudi tidak melihat ada KA yang akan melintas.
Akibatnya, bagian belakang kendaraan menemper bagian depan lokomotif KA 3992A dan terseret sekitar 3 meter.
Jaka mengatakan, tujuh orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
Korban meninggal dunia yakni penumpang Sigra bernama Srisumarni (42), warga Gunung Sulah, Kecamatan Wayhalim Bandar Lampung.
Sementara pengemudi minibus bernama Doni Setiawan (22) warga Gunung Sulah, Wayhalim, Bandar Lampung, mengalami keseleo.
Untuk empat penumpang mobil lainnya juga mengalami luka-luka.
Baca juga: Kepala Kemenag Sikka Pastikan Semua Pegawai Masuk Kerja di Hari Pertama Pasca Libur Lebaran
Para penumpang mobil ini seluruhnya warga Gunung Sulah, Wayhalim, Kota Bandar Lampung.
Jaka menjelaskan selama ini pemahaman tentang kereta api menabrak kendaraan lain salah.
Yang ada kendaraan lainlah yang menabrak kereta api.
"Bukan mobil yang tertabrak kereta api. Tapi mobil yang tabrak kereta api."
"Menurut UU kecelakaan di perlintasan sebidang termasuk kecelakaan lalu lintas. Bukan kecelakaan kereta api," katanya.
Sebab, katanya, sejak dahulu kereta api sudah punya jalur sendiri dan tidak bisa belok banting stir.
Jadi semua kendaraan pengguna jalan raya harus patuhi rambu dan mengutamakan perjalanan kereta api.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecelakaan Maut di Lampung Selatan, Mobil Tertabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas dan 7 Terluka