Berita Manggarai Timur
Bupati Manggarai Timur Tidak Pasang Kriteria Calon Wabup Tapi Keseimbangan Wilayah
Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur lowong setelah meninggalnya, Drs. Jaghur Stefanus, 30 Maret 2022 harus diisi dengan calon baru.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES. COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG- Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur (Matim) lowong setelah meninggalnya, Drs. Jaghur Stefanus, 30 Maret 2022.
Menurut ketentuan pengisian kekosongan jabatan Wabup bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sedangkan dengan meninggalnya Alm Jaghur Stefanus masih terhitung 23 bulan atau hampir 2 tahun sisa masa Jabatan sejak dilantiknya paket Agas Andreas-Jaghur Stefanus (ASET) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Matim periode 2019-2024 pada 14 Febuari 2019 .
Dengan sisa waktu yang masih lama, Manggarai Timur masih bisa dilakukan pemilihan kembali wakil bupati untuk mengisi kekosongan itu. Namun sejak meninggalnya Alm Jaghur Stefanus hingga saat ini belum ada tanda-tanda siapa yang akan mengisi kekosongan itu, bahakan secara administrasi yang sah atas pemberhentian Alm Jaghur Stefanus dari Wakil Bupati juga hingga saat ini belum ada.
Tentu kekosongan wakil bupati harus segera diisi agar membantu Bupati dalam memimpin pembangunan bagi Pemerintah dan masyarakat Manggarai Timur.
Baca juga: Surga Tersembunyi Teluk Nanga Lok Manggarai Timur Masuk Nominasi API
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas tidak memiliki kriteria khusus siapa calon wakil bupati yang terpilih untuk mendampinginya. Meski demikian, Ia hanya menginginkan agar ada keseimbangan wilayah.
"Saya tidak memiliki kriteria khusus, dengan siapa saja bisa, yang terpenting kita tetap menjaga keseimbangan wilayah. Jaga keseimbangan wilayah itu penting,"ujar Agas kepada wartawan di Media Center Room, Kantor Bupati Manggarai Timur, Rabu siang 11 Mei 2022 .
Agas belum mengetahui dan masih menunggu siapa nama-nama sebagai calon wakil bupati yang diusulkan dari gabungan partai politik pengusung. Adapun partai politik pengusung paket ASET yakni PAN, PKS dan PBB.
Agas menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota mekanisme pengisian jabatan yang lowong bila seseorang wakil kepala daerah wakil gubernur atau wakil Bupati /wakil walikota berhenti atau diberhentikan, karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Baca juga: SDK Warat Manggarai Timur Gelar Pentas Seni Budaya dan Pasar Kreasi
Karena itu, lanjut Agas, ketiga partai politik pengusung yakni PAN, PKS, dan PBB harus mengusulkan dua nama yang sama tidak boleh beda calon Wakil Bupati dan harus atas persetujuan DPP dari masing-masing partai politik itu. Untuk kemudian SK persetujuan DPP itu diserahkan dengan berita acara (BA) kepada Bupati bahwa ketiga partai politik pengusung itu menyepakati dua nama calon wakil bupati itu.
Selanjutnya Bupati memeriksa kelengkapan dokumen itu dan jika sudah lengkap bupati akan mendorong ke DPRD untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD. Jika sudah terpilih satu nama dari dua nama calon wakil bupati yang diusulkan itu, maka selanjutnya dikirim ke Mendagri melalui gubernur untuk selanjutnya dilantik menjadi wakil bupati.
Adapun proses pengusulan calon wakil bupati dapat saja berjalan cepat tergantung dari partai politik itu sendiri. Bupati Agas berharap segala proses secepatnya diselesaikan dengan lancar hingga pelantikan wakil bupati Manggarai Timur terpilih agar secepatnya mendampingiNya untuk memimpin pembangunan pemerintahan dan masyarakat Manggarai Timur pada sisa waktu hampir 2 tahun ke depan.
Berita Manggarai Timur lainnya