Berita Kota Kupang
Polda NTT Yakin Kalahkan Ira Ua di Sidang Pra Peradilan
Kabidkum Polda NTT yakin menang melawan Ira Ua dalam sidang pra peradilan menetapkan Ira Ua menjadi tersangka kematian Astri Manafe dan Lael Macabe.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Termohon Polda NTT meyakini menang dalam sidang pra peradilan melawan pemohon Ira Ua dalam sidang pra peradilan, Kamis 12 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Hakim tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H, memimpin sidang tersebut menyusul penetapan Ira Ua sebagai tersangka kasus kematian ibu dan anak, Astri Manafa dan Lael Macabe menyeret suami Ira, Randi Badjideh. Randi sudah menjalani perdana, Selasa 11 Mei 2022.
Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol, Halasan Ronald Situmeang, S.I.K, M, H, menegasakan mempunyai keyakinan dengan hasil penyidikan serta pemeriksaan hingga penetapan tersangka Ira Ua.
"Kami mempunyai keyakinan dan pasti menang karena kami melaksakan penyidikan ini penetapan tersangka yang menjadi objek pra peradilan kami sudah sesuai prosedur. Dan itu akan yakinkan bahwa kami memang sudah melaksanakan dengan benar," katanya, usai sidang kepada wartawan.
Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang
Halasan menegasakan, pihaknya akan membantah materi yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Berkaitan dengan pembuktian, menurutnya, akan dibuktikan dalam jawaban yang disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Nantinya, kata dia, Polda NTT juga akan menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang. Dengan saksi ahli itu, ia menyampaikan fakta-fakta akan terlihat. Halasan kembali menyatakan, pihaknya telah siap dan akan membantah penetapan tersangka Ira Ua telah sesuai prosedur.
"Nanti kita akan bantah bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur, sesuai undang-undang. Optimis dong kita menang," tegas dia.
Kalaupun ini berkaitan dengan masalah administrasi, menurut Halasan, masalah itu bukan merupakan obyek pra peradilan. Dalam kepolisian, administrasi bukan ranahnya pra peradilan. Kepolisian bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Baca juga: Istri Randi Badijeh Minta Polda NTT Hentikan Penyidikan
Penetapan seorang tersangka telah berdasar pada prosedur dan kejelasan bukti. Tersangka tidak ditetapkan dengan hal yang apa adanya, tetapi prosedur dan bukti serta penyidikan telah dilalui.
Diketahui, sidang pra peradilan kembali di lanjutkan besok, Jumat 13 Mei 2022 pukul 09.00 Wita dengan agenda tanggapan dari termohon. Sidang ini berkaitan dengan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.