Berita Flores Timur
Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Tidak Alami Gangguan Jiwa
Hasil pemeriksaan Kepolisian Resort Flores Timur menyatakan tersangka pembunuhan kakak kandung di Adonara tidak menderita gangguan jiwa.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA- Pemeriksaan kejiwaan menyatakan Yohanes Demon (42), pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung Mikael Latu Masan di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur tidak mengalaminya gangguan jiwa.
"Diperiksa kejiwaannya 11 Mei 2022 di Maumere. Hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak masuk dalam gangguan jiwa berat," ujar Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar kepada wartawan, Senin 16 Mei 2022.
Setelah mengantongi hasil pemeriksaaan kejiwaan, polisi kemudian menetapkan Yohanes Demon sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Mei 2022. Penyidik juga sudah periksa enam saksi.
Diberitakan sebelumnya, Yohanes Demon (42) warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, nekat membunuh kakak kandungnya, Mikhael Latu Masan (54), Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.
Baca juga: Pelajar MTsN 1 Flores Timur Raih Tiga Medali di Ajang Olimpiade Sains Nasional 2022
Kasus pembunuhan ini ternyata hanya dipicu masalah sepele. Mikhael Latu Masan dihabisi adik kandungnya hanya karena dituduh telah merusak senter.
Dari keterangan beberapa saksi, polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikannya, polisi melakukan pemeriksaaan kejiwaan pelaku ke dokter ahli.
Area lampiran