Berita Flores Timur

Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Tidak Alami Gangguan Jiwa

Hasil pemeriksaan Kepolisian Resort Flores Timur menyatakan tersangka pembunuhan kakak kandung di Adonara tidak menderita gangguan jiwa.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Yohanes Demon, pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Adonara, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA- Pemeriksaan kejiwaan menyatakan  Yohanes Demon (42), pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung Mikael Latu Masan di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur tidak mengalaminya gangguan jiwa.  

"Diperiksa kejiwaannya 11 Mei 2022 di Maumere. Hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak masuk dalam gangguan jiwa berat," ujar Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar kepada wartawan, Senin 16 Mei 2022.

Setelah mengantongi hasil pemeriksaaan kejiwaan, polisi kemudian menetapkan Yohanes Demon sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Mei 2022. Penyidik juga sudah periksa enam saksi. 

Diberitakan sebelumnya, Yohanes Demon (42) warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, nekat membunuh kakak kandungnya, Mikhael Latu Masan (54), Kamis 7 April 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca juga:   Pelajar MTsN 1 Flores Timur Raih Tiga Medali di Ajang Olimpiade Sains Nasional 2022

Kasus pembunuhan ini ternyata hanya dipicu masalah sepele. Mikhael Latu Masan dihabisi adik kandungnya hanya karena dituduh telah merusak senter.

Dari keterangan beberapa saksi, polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikannya, polisi melakukan pemeriksaaan kejiwaan pelaku ke dokter ahli. 

Berita Flores Timur lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 
Area lampiran
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved