Berita Manggarai
Bandar Judi Kupon Putih Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai
Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap bandar judi kupon putih di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai menangkap RS (25) bandar judi kupon putih di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, Rabu 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikannya, Rabu 18 Mei 2022 malam.
Dari tangan RS diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C2 yang berisi angka kupon putih melalui pesan singkat Sms dan Whatsapp. Selain itu, uang Rp Rp136.000 dari hasil pembelian angka kupon putih dan satu buah buku rekapan berisi angka-angka.
Made menjelaskan kronologis kejadian dimana unit Jatanras mendapati laporan dari masyarakat bahwa maraknya perjudian kupon putih di Kampung Urang. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat itu, Unit Jatanras melalukan penyelidikan dan pada hari Rabu, 18 Mei 2022 ditangkap RS dan berhasil mengamankan barang bukti judi kupon putih tersebut.
Baca juga: Resmikan Gedung KSP Mawar Moe, Bupati Manggarai Harap Bertumbuh Jadi Koperasi Berkualitas
Dikatakan Made, pelaku mengakui aktifitas judi kupon putih yang dilakoninya sudah berlangsung dau tahun sejak bulan April Tahun 2020 sampai pelaku di tangkap. Saat ini, kata Made, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PELAKU-JUDI-KP.jpg)