Berita Kota Kupang

Hakim Nlilai Cukup Bukti Penetapan Ira Ua Tersangka

Sidang pra peradilan pemohon Ira Ua dengan termohon Polda NTT digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,divonis Kamis 19 Mei 2022.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Suasana sidang praperadilan pemohon Ira Ua dengan termohon Polda NTT di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis 19 Mei 2022 

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Hakim tunggal sidang praperadilan pemohon Ira Ua dengan termohon Polda NTT, menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ira Ua melalui penasehat hukumnya.

Sidang  pembacaan putusan berlangsung, Kamis 19 Mei 2022 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang  dipimpin Wakil Ketua Pengadilab Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

Hakim menilai penetapan tersangka  Ira Ua telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, bukti-bukti itu diperoleh berdasarkan KUHAP yang berlaku.

"Berdasarkan bukti T14,15 dan 16.  Sebelum  pemohon ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai saksi oleh termohon," Derman saat membacakan putusan.

Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang

Hakim juga menilai keberadaan bukti tersebut tahapan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka oleh termohon, menurut hakim telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 14 dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan putusan mahkamah konstitusi RI nomor 21/TU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Dengan demikian, surat penetapan tersangka dengan S-4.TSK/XI/4/2022 Direskrim tanggal 26 April 2022 harus dinyatakan sah demi hukum. Pengadilan juga berpendapat penetapan tersangka telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan demikian permohonan praperadilan haruslah dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak seluruhnya,"  tegas Derman.

Hakim juga menyebut, "kalimat mengenai saya bunuh dia sudah ko?" yang menjadi salah satu dalil, setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, maka ini merupakan ranah materil sehingga perlu dikesampingkan dalam praperadilan.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Randy Badjideh, Keluarga Manafe Keluarkan Pernyataan Sikap

Adapun bukti-bukti surat yang dihadirkan, hakim menyebut  bila tidak terjadi relevansinya, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi. Adapun larangan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. Sesuai dengan ketentuan hukum, kata dia, tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan ini.

Sebelumnya, pada 17-18 Mei, sidang praperadilan dilakukan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pemohon dan termohon.  Penasehat hukum Ira Ua menghadirkan dua ahli yakni ahli bahasa dan ahli pidana hukum. Sementara, termohon hanya menghadirkan seorang saksi yakni ahli pidana. Keterangan para ahli dan bukti yang dihadirkan oleh pihak terkait menjadi rujukan putusan hakim.   
 
Diberitakan sebulmnya Ira Ua, istri Randi Badjideh terdakawa pembunuh ibu dan anak Astri Manafe dan  Lael Maccabe, ditetapkan penyidik Polda NTT.

 

Berita Kota Kupang lainnya


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved