Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Berita Ende

Pinjaman Pemda Ende Rp 150 Miliar Terancam Batal

Pembahasan kembali rencana pinjaman daerah Pemda Ende Rp 150 milir berlangsung alot antara tim anggaran Pemda dengan DPRD Ende.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Pinjaman Pemda Ende Rp 150 Miliar Terancam Batal
TRIBUN FLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Suasana rapat DPRD Ende dengan TPAD di ruang rapat gabungan komisi DPRD Ende, Kamis 19 Mei 2022.     Area lampiran       

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Kebijakan pemerintah Kabupaten Ende melakukan pinjaman daerah i Rp 150 miliar dari Bank NTT pada tahun anggaran 2022 terancam gagal.

Salah satu dari 17 persyaratan yang disyaratkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 belum dipenuhi oleh pemerintah daerah. Satu syarat yang belum dipenuhi pemerintah daerah tersebut adalah surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso.

Hal itu terungkap dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, Kamis 19 Mei 2022 di ruang gabungan Komisi DPRD Ende. Perdebatan antara kedua pihak mewarnai rapat itu, hingga berujung pada sikap DPRD Kabupaten Ende yang belum mengeluarkan surat persetujuan tersebut.

DPRD Ende memiliki alasan belum mengeluarkan surat persetujuan tersebut. Karena DPRD Ende telah menyepakati pinjaman daerah tersebut pada saat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada bulan Desember 2021.

Baca juga: Pasar Mbongawani Ditertibkan Jelang Kunjungan Presiden Jokowi ke Ende

Atas dasar itu, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso menegaskan  DPRD Ende tidak pernah menghambat proses pinjaman daerah tersebut. Sebab persetujuan pinjaman daerah tersebut termasuk dalam penetapan APBD tahun anggaran 2022 yang telah dilaksanakan pada bulan Desember tahun lalu.

"Karena di APBD itu sudah ada persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar. Dalam perjalanan waktu Kemendagri RI mengeluarkan Simanda. Poin dalam Simanda itu bahwa DPRD harus menyetujui. Kalau DPRD Ende menyetujui, harus ditetapkan dalam paripurna," ujarnya.

Politisi senior PDIP itu, pemerintah daerah harus mencari solusi sendiri dalam upaya percepatan realisasi pinjaman tersebut. Bukan lagi datang meminta surat persetujuan dari DPRD Ende. Sebab persetujuan terkait pinjaman tersebut sudah dilakukan pada akhir tahun 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Maurits Bunga memastikan bahwa bentuk surat yang diminta oleh Kemendagri RI tersebut berupa surat persetujuan dari DPRD Ende sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018.

Secara teknis, jelas Maurits, pemerintah daerah hanya terlambat membuat surat persetujuan tersebut. Andaikan pada saat penetapan APBD tersebut langsung dibuatkan surat persetujuan maka semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemerintah.

Baca juga: Bupati Ende Harapkan Presiden Jokowi Bermalam di Danau Kelimutu

"Kenapa tidak buat (surat persetujuan, red-) waktu itu, karena maaf kita terlalu percaya diri bahwa struktur APBD itu yang menggambarkan persetujuan.  Padahal yang diminta oleh Kemendagri itu adalah surat persetujuan bukan struktur APBD," tegasnya.

Meski demikian, tambah Maurits, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Bupati Ende, Djafar Achmad terkait dengan sikap DPRD Ende yang belum mengeluarkan surat persetujuan itu. Karena jika tidak ada surat tersebut maka pinjaman daerah tidak dapat direalisasikan. 

Berita Ende lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved