Berita Kota Kupang

Tersangka Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak, Status ASN Ira Ua Terancam Dicopot 

Ira Ua, oknum ASN Kota Kupang ditahan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael.

Editor: Egy Moa
DOK.POS KUPANG
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi memberikan keterangan pers  penetapan tersangka Ira Ua yang  diduga terlibat kasus kematian Astri-Lael, Jumat 27 Mei 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disandang Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.  Ira Ua ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Astri Manafe dan Lael Macabe. 

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Minggu 29 Mei 2022 sore, mengatakan, aturan kepegawaian akan dikenakan terhadap Ira Ua. Namun, Pemkot tidak akan terburu-buru melakukan intervensi atas kasus itu. 

"Tapi kalau ada pemberitahuan dari penegak hukum ke pemerintah kota bahwa dia sudah ditahan, karena dia ASN. Sehingga kami akan ambil tindakan," katanya. 

Pemkot belum menerima informasi dari penegak hukum atas penetapan dan penahanan tersangka Ira Ua. Meski pemberitaan di media massa  menyatakan Ira Ua telah ditahan namun Pemkot belum menerima informasi itu secara resmi.

Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang

Dengan status tersangka itu, Herman Man menegasakan bahwa hukum perlu ditegakkan. Sementara, tugas dan tanggungjawab agar tidak boleh merugikan tempat tersangka itu bekerja ataupun peserta didik. Persoalan yang mendera Ira Ua yang juga seorang guru, bagi Herman Man, merupakan urusan pribadi, bukan profesi. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, pada  Jumat 27 Mei 2022, mengatakan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka berdasarkan bukti screenshot percakapan WhatsApp.

Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Ira mengaku tidak tenang selama Astri masih ada. Selain itu, penyidik juga temukan bukti tersebut, Ira dijerat Pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyerta tindak pidana.

Terhadap bukti percakapan itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap keterlibatan Ira Ua dalam kasus kematian Astri-Lael.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tahan Tersangka Ira Ua, Dugaan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Kupang

"Penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik untuk membuktikan percakapan melalui pesan Whatsapp tersebut, sehingga terhadap Ira dijerat Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2)," jelas Patar.

Pihaknya menambahkan, terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael. 

Terkait penanganan berkas perkara Ira Ua, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan dan saat ini menunggu penelitian berkas perkara. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. 

Berita Kota Kupang lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved