Berita Kota Kupang

Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak; Terdakwa Randy Minta Linggis, Ada Proyek ko Bos! 

Fakta baru terungkap di persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kelas IA Kupang.Terdakwa Randy Badjideh minta linggis kepada petugas kebersiha

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh dikawal dari ruang sidang usai persidangan di PN Kelas 1 A Kupang, Kamis 2 Juni 2022 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Oby Lewanmeru.

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh meminta linggis kepada Marten Taunus dan secara spontan Marten menanyakan kepada Randy apakah ada proyek.

Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe  dan Lael Maccabee di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Kamis 2 Juni 2022.

Marten mengatakan, dirinya ditelepon oleh Randy saat dirinya sudah pulang ke kos. Randy menelepon dirinya untuk meminta bantuan.

"Pak Randy telepon saya dan katakan Marten, bisa minta bantuan. Saya jawab, tidak bisa karena ada keperluan pribadi," kata Marten. 

Ketika hakim menanyakan keperluan pribadi apa, Marten enggan menjawab. Namun, dirinya tidak mengetahui bantuan apa dan Randy menelponnya sebanyak empat kali, tiga kali tidak diterima dan satu kali diterima.

"Saya ditelpon  29 Agustus 2021 oleh Pak Randy dan meminta saya untuk datang ke kantor BPK RI. Saat itu saya ke kantor dan bertemu Pak Randy di samping kantin," katanya.

Ketika dirinya ke kantor BPK RI dan bertemu Randy dan Randy meminta linggis kepadanya.

"Saat itu saya tanya ,ada proyek ko bos. Setelah itu beliau tanya linggis ada taruh di mana dan saya bilang di ruang arsip," kata Marten.

Saat itu hakim meminta Marten memperagakan cara menyembuhkan linggis ke Randy. Dikatakan, saat itu dirinya bersama Randy duduk dan Randy menyampaikan kepada dirinya bahwa ada ke Bolok dan saat itu menabrak orang gila.

"Saat itu, beliau bercerita bahwa orang gila itu tidak punya keluarga. Terus beliau bertanya bagaimana dan saya jawab lapor saja. Secara spontan saya jawab begitu," ujar Marten.

Kemudian Randy bertanya kepadanya bahwa bisa meminta tolong.

"Beta (saya) bisa minta tolong ko. Pertanyaan ini disampaikan Randy dua sampai tiga kali. Tapi saya menolak bahwa saya tidak bisa," katanya.

Dia juga mengakui, Randy meminta agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Marten Taunus saat ditanya majelis hakim, bilamana bekerja sebagai cleaning service di BPK RI Perwakilan NTT, Marten mengakui dirinya bekerja sejak tahun 2017 sebagai cleaning service.

"Jabatan Pak Randy itu apa," tanya Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati.

Marten menjawab, Randy adalah supervisor dan mengawasi pekerjaan mereka. Marten mengatakan, sebagai cleaning service, sejak tahun 2017 hingga 2022, namun di tahun 2022, dirinya ditugaskan di rumah jabatan.

Dia juga mengakui, Randy memiliki perusahaan yang namanya PT. Oliv dan setiap hari Randy juga masuk kantor hanya waktu masuknya tidak menentu.

JPU Hery Franklin menanyakan apakah dengan meminjam linggis itu Randy hendak menguburkan orang gila yang katanya ditabrak Randy, Marten menjawab kurang tahu.

Sedangkan linggis yang dipinjam Randy selama  2-3 hari, kemudian dikembalikan kepada dirinya dan Randy hanya menyampaikan terima  kasih.

Penasihat hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah menanyakan siapakah yang pulang lebih dahulu dari Kantor BPK, apakah Randy atau dirinya. Marten mengatakan, dirinya memperhatikan siapa yang pulang lebih dahulu.

Benny Taopan, penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah selama Randy bekerja dengan mereka. Bagaimana sikap Randy apakah baik atau. Marten menjawab  baik, ketika memerintah mereka dengan baik.

"Kalau kita kerja kurang bersih, ditegur dengan baik. Misalkan ada bunga yang merapat ke halaman ,Beliau meminta dengan baik agar dipangkas secara rapi," ujar Marten.

Benny Taopan juga menanyakan soal ibadah terdakwa, Marten mengaku sering melihat terdakwa melakukan shalat.

Sidang lanjutan ini dipimpin Hakim Ketua Majelis,Wari Juniat didampingi empat hakim anggota masing-masing,  Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan JPU , Herry Franklin,Cs. 
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.

Berita Kota Kupang lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved