ASN Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat

“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI: Kasus Rudapaksa 

Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi ASN di Barsel Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved