Truk F Maumere Demonstrasi
SEMA STFK Ledalero Bawa Spanduk Manusia Bukan Kambing Demo di PN Maumere
SEMA STFK Ledalero dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Selasa siang 7 Juni 2022 menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Senat Mahasiswa (SEMA) STFK Ledalero, Kabupaten Sikka dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F), Selasa siang 7 Juni 2022 menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Maumere.
Mereka mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menyidangkan perkara TIndak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menghukum berat pelakunya.
Aksi damai melibatkan para biarawan,biarawati dan kaum awam.
Mereka membawa spanduk bertuliskan manusia bukan kambing. Spanduk lainnya tuntaskan kasus perdagangan 17 anak.
Baca juga: TRUK - F Demonstrasi di Mapolres Sikka, Orator Bacakan Puisi Bicaralah Fakta
Setelah melakukan orasi di halaman PN Maumere, perwakilan dari para aksi damai menemui Majelis Hakim PN Maumere untuk melakukan audensi.
Orasi Ketua Sema STFK Ledalero, Frater Fransiskus Arifmunandar T. SVD, meminta Majelis Hakim PN Maumere tegas menindak secara tegas para pelaku perdagangan orang di wilayah Kabupaten Sikka.
"Sindikat perdagangan orang sudah lama tercium di Nian Tana Sikka ini, kabupaten yang dihuni oleh orang-orang berbudaya dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Akan tetapi, karena ulah segelintir orang tak beradab, yang meletakkan kepentingan materi parsial di atas materi kemanusiaan, sikka tanah beradab akhirnya gugur dan menjadi medan penimbun konspirasi tempat elite-elite berkuasa, para penegak hukum, majelis hakim, menumpuk materi, menimbun kasus-kasus yang melecehkan kemanusiaan mengorbankan hak-hak anak dibawah umur, demi melanggengkan kepentingan kroni-kroninya, dan tentu saja posisi mereka sendiri," teriak Arif.
Frater Arif mengatakan sekian lama mereka mengikuti proses, mengkawal putusan yang kerap membingungkan publik, dan malah menodai undang-undang, tetapi hari ini belum menemukan titik terang.
"Ada apa dengan penegak hukum kita saat ini? Adakah secuil spirit untuk menegakkan hukum seadil-adilnya?," ungkapnya.
Baca juga: TRUK - F Demonstrasi di Mapolres Sikka, Orator Bacakan Puisi Bicaralah Fakta
Frater Arif mengatakan para pelaku perdagangan orang di Sikka hanya diberikan hukuman yang rendah, 2 tahun 6 bulan. Putusan ini dinilai Arif, tidak lebih dari sekedar permainan hukum, yang justru mengamankan posisi pelaku.
Frater Arif berujar, sebagai pejuang keadilan, pejuang HAM,yang tergabung dalam gerakan bersama tim relawan untuk kemanusiaan dan jaringan HAM di Kabupaten Sikka mendesak majelis hakim PN Maumere, untuk memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
"Yaitu, UU Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, terhadap tersangka R, pemilik 2 Pub bermasalah di Maumere," ujarnya.
Selain itu, kata Frater Arif, diminta agar diproses secara hukum, 2 tersangka lain yang sampai saat ini belum diurus dan dieksekusi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk - F Maumere Demonstrasi di Mapolres Sikka
"Kita menunggu komitmen para penegak hukum untuk melihat kasus ini, sebagai bagian dari keberpihakan serius yang mulia dan terhormat terhadap kemanusiaan," tutupnya.
Aksi damai serupa mendatangi Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka.