Warga Binaan Rutan Meninggal
Penjelasan Karutan soal Napi yang Meninggal di Rutan Kelas II B Maumere
Selanjutnya terang Antonius, korban dibawa ke RSUD Tc. Hillers Maumere untuk mendapat perawatan medis.
Sanksi pidana yang harus dijalankan oleh II selama 9 tahun.
Penjelasa Karutan
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Maumere, Antonius Semuki menjelaskan, korban ditemukan oleh salah seorang tahanan yang hendak ke kamar mandi.
"Kejadiannya tadi pukul 14.55 Wita. Dia ditemukan oleh temannya di kamar mandi, lalu lapor ke petugas Rutan," jelas Antonius.
Selanjutnya terang Antonius, korban dibawa ke RSUD Tc. Hillers Maumere untuk mendapat perawatan medis. Namun korban meninggal dalam perjalanan.
"Saat ini jenazah masih di rumah sakit untuk divisum oleh dokter," katanya.
Baca juga: Tidak Didampingi Kuasa Hukum, Korban Dugaan Penganiayaan BKH Jalani Pemeriksaan di Polres Mabar
Antonius berujar, korban merupakan narapidana kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia ditahan sejak 2020, dengan sisa hukuman 5 tahun 10 bulan 27 hari.
Kendati demikian, pihak Rutan akan bertanggung jawab terhadap korban.
"Kita bertanggung jawab penuh sampai dengan serah terima kepada keluarga di Desa Rubit, Kecamatan Waigete, Sikka," pungkasnya.