Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap, Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos
Di dalam kardus itu, terdapat sebuah parang, tas ransel, dan dua barang terbungkus kantong plastik.
TRIBUNFLORES.COM - Berawal dari penemuan jasad bayi di salah satu kamar kos yang dihuni oleh NM di kawasan Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) lalu, kasus aborsi 7 janin yang dilakukan oleh pasangan kekasih akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu pelaku saat berada di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
Identitas perempuan berinisial NM, sementara identitas kekasihnya masih belum diungkap kepolisian.
NM dan kekasihnya ternyata sudah melakukan aborsi selama 10 tahun sejak tahun 2012.
Baca juga: Kronologi Kasus Perampokan hingga Penganiayaan Pedagang di Pasar Alok Sikka
Informasi dikutip dari Tribun-Timur.com dan Kompas.com, awalnya pada Sabtu (4/6/2022), Syamsul dan Nulfa Anugrahwati, pemilik tempat kos yang dihuni oleh NM curiga dengan aroma tak sedap yang bersumber dari salah satu kamar kos miliknya.
Menurut pengakuan Nulfa, sejak bulan Februari lalu ia mencium bau terasi dari dalam kamar NM.
Setelah ditelusuri, bau tersebut ternyata bersumber dari sebuah kardus.
Nulfa dan suaminya baru mencoba membuka kardus pada Sabtu (4/6/2022).
Setelah dibuka, keduanya menemukan kain bermotif ular.
Baca juga: Pemda Manggarai Barat Gelar Vaksinasi Massal Hewan Peliharaan
Sepasang suami istri itu akhirnya melapor ketua RT lalu diteruskan ke pihak kepolisian.
Hingga akhirnya polisi menemukan rambut dan tulang kepala bayi yang dibalut kain bermotif kulit ular.
Janin kemudian dibawa petugas untuk diperiksa lebih lanjut.
Nulfa mengatakan, NM sudah meninggalkan kosnya sejak 5 bulan lalu.
"NM bilang mau ke Kendari refreshing dulu waktu Desember tahun 2021," kata Nulfa.