Berita Nasional
Kepala Dusun Nikahi Gadis 16 Tahun, Setelah 2 Hari Menikah Langsung Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Masih dari Kompas.com, JWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
TRIBUNFLORES.COM - Unggahan seorang ibu yang mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi pria beristri yang berusia 50 tahun, viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Si pria berprofesi sebagai kepala dusun di Kabupaten Ngawi berinisial JWS (50).
Terbaru, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: Pemda Lembata Susun Draft Dokumen Renkon Erupsi Ile Lewotolok
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (16), yang baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, Hartini, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.
Dinikahi Siri hingga Iming-imingi Korban
Mengutip Kompas.com, Hartini mengaku, sebelum menikah secara siri, JWS telah menjalin hubungan dengan putrinya selama lebih kurang 1,5 bulan.
JWS kemudian mengajak SC untuk menikah.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih Pajero, tanah, dan dibelikan rumah, akhirnya mau dinikahi secara siri," kata Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).
Menurut Hartini, pernikahan siri anaknya tanpa mengantongi restu keluarga.
Sebab, mantan suami sekaligus ayah dari pengantin perempuan tidak dilibatkan.
Baca juga: Pemda Lembata Susun Draft Dokumen Renkon Erupsi Ile Lewotolok
Bahkan, ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah yang berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar, tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," terangnya.