Berita Nasional
Kepala Dusun Nikahi Gadis 16 Tahun, Setelah 2 Hari Menikah Langsung Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Masih dari Kompas.com, JWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
TRIBUNFLORES.COM - Unggahan seorang ibu yang mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi pria beristri yang berusia 50 tahun, viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Si pria berprofesi sebagai kepala dusun di Kabupaten Ngawi berinisial JWS (50).
Terbaru, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: Pemda Lembata Susun Draft Dokumen Renkon Erupsi Ile Lewotolok
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (16), yang baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, Hartini, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.
Dinikahi Siri hingga Iming-imingi Korban
Mengutip Kompas.com, Hartini mengaku, sebelum menikah secara siri, JWS telah menjalin hubungan dengan putrinya selama lebih kurang 1,5 bulan.
JWS kemudian mengajak SC untuk menikah.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih Pajero, tanah, dan dibelikan rumah, akhirnya mau dinikahi secara siri," kata Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).
Menurut Hartini, pernikahan siri anaknya tanpa mengantongi restu keluarga.
Sebab, mantan suami sekaligus ayah dari pengantin perempuan tidak dilibatkan.
Baca juga: Pemda Lembata Susun Draft Dokumen Renkon Erupsi Ile Lewotolok
Bahkan, ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah yang berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar, tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," terangnya.
Sementara dirinya tak hadir lantaran berada di Aceh.
Masih kata Hartini, baru dua hari dinikahi, putrinya itu ditalak oleh kepala dusun tersebut.
"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak, ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ujarnya.
Jadi Tersangka Persetubuhan
Masih dari Kompas.com, JWS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres Ngawi, tersangka mengiming-imingi korban.
"Pelaku oknum Kasun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/6/2022).
Winaya menuturkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook.
Pelaku kemudian memacari SC yang usianya masih belia.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Tanya Kesehatan Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak, Sehat yang Mulai
Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan hubungan dengan korban.
Perbuatan asusila itu dilakukan di beberapa lokasi.
Pertama pada bulan April 2022 di Penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan.
Lalu, di hotel Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan.
Kemudian, di sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru.
Selain itu, diamankan juga satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.
Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone Oppo A12 warna biru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Dusun Nikahi Remaja 16 Tahun, Jatuhkan Talak setelah 2 Hari Menikah, Kini Jadi Tersangka