Berita Lembata

Nelayan Flores Timur Bom Ikan di Nuhanera Lembata

Penyidik Polres Lembata telah mengajukan perpanjangan penahanan tiga pelaku bom ikan yang ditangkap di Teluk Nuhanera, Kecamatan Lebatukan.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur sedang menunjukkan kepada wartawan sejumlah barang bukti kasus bom ikan, di Kantor Polres Lembata, Senin, 13 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Penyidik Polres Lembata telah mengajukan perpanjangan penahanan tiga pelaku bom ikan yang ditangkap di Teluk Nuhanera, Kecamatan Lebatukan, Selasa, 31 Mei 2022. 

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menyita perhatian para aktivis di Kabupaten Lembata ini. 

Ketiga orang pelaku itu diketahui berasal dari desa Sagu, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Para pelaku sudah ditahan di Polres Lembata

"Menurut Undang Undang, waktu penahanan 30 hari dan kami sudah ajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan," tandas Iptu Yohanes Mau Blegur di ruang kerjanya, Senin, 13 Juni 2022.

Baca juga: Tumpukan Lava Ile Lewotolok Lembata 250 Meter Kubik dan Meluber ke Lereng

Selanjutnya, Iptu Yohanes berujar banyak penangkapan ikan secara liar di perairan Lembata yang memakai bahan peledak. "Cuma kita keterbatasan alat transportasi untuk penindakan. Kalau kita dapat alat transportasi laut juga kita harus waspada karena mereka pegang bom," tandasnya. 

"Dengan adanya penangkapan ikan dengan bom ikan itu saya minta kerja sama dengan semua pihak, kalau dapat informasi bisa lapor ke kepolisian terdekat biar kita sama sama tindak. Kalau terjadi berulang ulang maka ke depan ekosistem laut hancur," pesannya. 

Berita Lembata lainnya

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved