Berita Nasional

KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP

"Tim jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan sura

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
ILUSTRASI - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 31 Desember 2021. 

TRIBUNFLORES.COM , JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) ke pengadilan.

Dua terdakwa masing-masing mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Diserang Pakai Parang Sepulang dari Kebun, Markus Melompat ke Jurang

 


Ali berkata status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," katanya.


Isnu dan Husni nantinya akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Petani Sayur Asal Sikka Ini Terapkan Irigasi Sederhana, Hasil Panen Memuaskan

KPK pada Kamis (3/2/2022) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved