Berita Viral
Viral, Pengendara Pakai Sendal Jepit Ditilang Polisi
"Terkait penegakan hukum, memang saat ini dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 memang tidak ada ketentuan terkait itu," jelasnya.
Tayang:
Editor:
Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Polisi.jpg)
KOMPAS.COM
Tujuh jenis pelanggaran itu, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan safety belt, menggunakan hp (ponsel) saat berkendara.
Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral, Pakai Sendal Jepit Berkendara Ditilang, Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar