Selasa, 12 Mei 2026

Berita Viral

Viral, Pengendara Pakai Sendal Jepit Ditilang Polisi

"Terkait penegakan hukum, memang saat ini dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 memang tidak ada ketentuan terkait itu," jelasnya.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Viral, Pengendara Pakai Sendal Jepit Ditilang Polisi
KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Polisi 

Tujuh jenis pelanggaran itu, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan safety belt, menggunakan hp (ponsel) saat berkendara.

Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal.

Berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral, Pakai Sendal Jepit Berkendara Ditilang, Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved