Berita Sikka
Imigrasi Maumere Periksa WNA Asal Filipina Tanpa Dokumen Keimigrasian Datang di Flores
Diketahui Caroline Sayao Natividad merupakan warga Negara Filipina berdasarkan identitas berupa Paspor Filipina.
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan pemeriksaan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina atas nama Caroline Sayao Natividad.
Ia diperiksa lantaran diduga tanpa dokumen Keimigrasian yang lengkap, di Kabupaten Sikka.
Ia diperiksa di ruang seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, Jumat 17 Juni 2022.
Baca juga: Cegah Sponsor Fiktif, Imigrasi Maumere Sosialisasi Penjamin dan Tarif Izin Tinggal Keimigrasian
Kegiatan pemeriksaan tersebut berawal dari yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere sekitar pukul 08.00 WITA, bersama dengan salah seorang kerabatnya, untuk membuat surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Disdukcapil kabupaten Flores Timur.
Ternyata pada saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline Sayao Natividad merupakan warga Negara Filipina berdasarkan identitas berupa Paspor Filipina.
Petugas kemudian memeriksa Paspor WNA tersebut, ternyata diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang resmi saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pengakuannya, Caroline masuk ke Indonesia melalui jalur illegal di wilayah Tawau Malaysia, dikarenakan adanya penutupan jalur resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia, dengan alasan pembatasan akibat Pandemi virus Covid -19.
Baca juga: Terjadi Lagi,Remaja Putri di Sikka Sakit Ulah Pria Dewasa
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Maumere, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa tujuan utamanya masuk ke wilayah Indonesia yaitu untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit, di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya petugas Imigrasi Maumere melakukan proses pemeriksaan lebih dalam, kemudian memutuskan untuk melakukan proses pendetensian terhadap WN Filipina tersebut, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.
Kegiatan pemeriksaan terhadap WN Filipina tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, kemudian dilanjutkan dengan foto sebagai bukti dokumentasi, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Cegah Sponsor Fiktif
BERITA LAINNYA:
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan sosialisasi Penjamin Keimigrasian serta Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Ham bertempat di Jalan Nenas Kabupaten End,Jumat 17 Juni 2022.
Pelaksanaan dipimpin oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma beserta Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, seorang Staf dan seorang PPNPN.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Penjamin dari Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo diantaranya Perusahaan PT. Sokoria Geothermal Indonesia, PT. Indah Giat Bersama, PT. Cheetham Garam Indonesia, Keuskupan Agung Ende dan beberapa Penjamin yang berasal dari perkawinan campuran.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memastikan dan menertibkan baik keberadaan serta tanggung jawab Sponsor selama warga negara asing berada, melakukan kegiatan sampai pemulangan ke negara asal.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma yang juga sebagai nara sumber.
Adapun paparan yang disampaikan terkait kebijakan dan tata cara pendaftaran penjamin Keimigrasian serta jenis dan tarif PNBP permohonan visa dan izin tinggal Keimigrasian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam pelaksanaannya baik Petugas
maupun peserta undangan, tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.
BERITA LAINNYA:
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, yang di pimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Kebijakan Penjamin Keimigrasian dan Tarif Izin Tinggal Keimigrasian.
Sosialisasi bertempat di aula Kanim Maumere, Kamis 9 Juni 2022.
Kegiatan tersebut diikuti oleh penjamin dari Kabupaten Sikka yang terdiri dari Keuskupan Maumere, Perwalip Maumere dan beberapa Penjamin yang berasal dari Perorangan dan bertujuan untuk memastikan dan menertibkan, baik keberadaan maupun tanggung jawab sponsor secara penuh terhadap Warga Negara Asing yang dijaminnya selama berada di Wilayah Indonesia.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma, yang juga bertindak sebagai narasumber.
Baca juga: Ketua Komite SMP Don Bosko Lewoleba Minta Pemda Lembata Perhatikan Sekolah Swasta
Adapun paparan yang disampaikan terkait kebijakan sebagai Penjamin Keimigrasian, Dasar Hukum, serta besar tarif izin tinggal keimigrasian.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Sosialisasi tersebut berlangsung dengan tatap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.