Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Kota Kupang

Carlos Daud Batalkan Perkawinan Digugat Windy Rp 1,4 Miliar Disidangkan di PN Kupang .

Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik senilai Rp 1.447.000.000 di PN Kelas 1A Kupang karena tidak mau melanjutkan perkawinanya.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Carlos Daud Batalkan Perkawinan Digugat Windy Rp 1,4 Miliar Disidangkan di PN Kupang .
TRIBUN FLORES.COM/CHRISTIN MALEHERE
Pengacara Jeremias Aleksander Wewo, S.H.,M.H, kuasa hukum perempuan yang menggugat tunangannya di Kupang senilai Rp 1,4 miliar. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Windy Ekaputri Datta menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik senilai Rp 1.447.000.000, karena  tergugat tidak mau melanjutkan perkawinanya.

Kuasa hukum penggugat, Jeremias Alexander Wewo, S.H.,M.H, membeberkan kronologi kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.  Masalah ini bermula dari penggugat dan tergugat berpacaran sejak April 2019, dan satu tahun kemudian pada April 2020.

Mengetahui penggugat hamil,  dia memberitahukan tergugat agar bertanggungjawab. Ia juga memberitahukan kepada orangtuanya, sehingga  dilakukan tiga kali pertemuan kedua keluarga hingga terlaksananya peminangan pada  18 Desember 2020.

Sedangkan pernikahan sesuai kesepakatan keluarga penggugat dan tergugat  akan dilakukan setelah penggugat melahirkan anaknya.  Namun setelah peminangan terjadi, tergugat mulai tinggal di rumah dari penggugat agar memudahkan  kehadiran tergugat saat anak tersebut lahir.

Baca juga: Berkas OTT Kadis PUPR Kota Kupang Diserahkan ke Inspektorat

Penggugat akhirnya melahirkan tanggal 24 Desember 2020. Namun semenjak kelahiran sang bayi,  perilaku tergugat berubah drastis.

"Sikap dan perilaku tergugat berubah. Dia  jarang berada di rumah, pulang rumah saat dinihari, bahkan bertindak kasar terhadap penggugat di depan orangtua dari penggugat,"kata Aleksander.

Tergugat datang saat proses mediasi dan mengatakan mediasi batal. Bahkan di hadapan hakim mediator, ia menyatakan tidak ingin melanjutkan perkawinan tersebut.

Kasus ini didaftarkan dalam gugatan perdata nomor : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg   diduga karena  melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata serta terinspirasi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 3277/K/Pdt/2000 yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak memenuhi janji untuk mengawini maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi di Kota Kupang

Humas Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Consilia I.L. Palang Ama, menjelaskan pendaftaran gugatan perdata tersebut sejak tanggal 31 Maret 2022 dan saat ini pada tahapan mendengarkan jawaban tergugat.

Consilia menanbahkan, sebelulnya telah menempuh tahapan mediasi selama tiga kali, namun hakim mediator menyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Terkait tahapan selanjutnya, berupa proses perkara perdata pada umumnya berupa jawaban gugatan, agenda replik-duplik, pemeriksaan saksi, hingga agenda putusan. 

Berita Kota Kupang lainnya
 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved