Berita Kota Kupang
Tiga Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di PN Kupang
Sidang lanjutan pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Kupang akan dilanjutkan,Rabu 22 Juni 2022 menghadirkan tiga saksi meringkan terdakwa.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM.COM,KUPANG-Tim penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh menyiapkan tiga orang saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 22 Juni 2022.
Demikian disampaikan tim penasihat hukum Randy Badjideh, Benny Taopan, S.P, S.H,M.H, Selasa 21 Juni 2022 di Kupang. Sebelumnya dalam sidang, Senin malam 20 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati,S.H,M.H menanyakan saksi meringankan dari terdakwa.
Pada saat itu, ketua tim penasihat hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah menyatakan akan menghadirkan sekitar tiga saksi meringankan.
Wari melanjutkan,pemeriksaan saksi meringankan akan digelar Selasa 21 Juni 2022. Namun Yance mengatakan, saksi meringankan itu berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Yance mengatakan, saksi meringankan itu baru bisa dihadirkan pada Rabu 22 Juni 2022.
Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Teteskan Air Mata Beberkan Astri Manafe Mencekik Anaknya
Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.
Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Taman Hollywood, Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.